Sopir Bus Berusia 22 Tahun Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Baru 2 Kali Mengemudi

2026-01-12 05:18:59
Sopir Bus Berusia 22 Tahun Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Baru 2 Kali Mengemudi
SEMARANG, - Polrestabes Semarang menetapkan pengemudi bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 16 penumpang.Peristiwa itu terjadi di ruas Tol Semarang–Batang KM 420+200 Simpang Susun Krapyak pada Senin . Tersangka diketahui berinisial GIF alias Gilang, warga Bukittinggi, Sumatera Barat, berusia 22 tahun.Polisi menyebut bahwa GF merupakan sopir yang baru mengemudikan bus dua kali. Selain itu, saat kejadian, terungkap kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi namun speedometer tak berfungsi.Baca juga: RSUD Adhyatma Rawat 9 Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Satu Meninggal Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.Pihaknya telah melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti yang cukup.“Pada sore hari ini pengemudi bus Cahaya Trans telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Syahduddi di Pos Polisi Simpang Lima Semarang, Selasa malam.Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.Baca juga: Rencana Wisuda Berubah Pilu, Cerita Ardi Selamatkan Tunangan Saat Bus Cahaya Trans TergulingMenurut Syahduddi, penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan kendaraan dan visum korban yang menguatkan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa kecelakaan tersebut.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memiliki SIM B1 Umum dan hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba.Syahduddi mengatakan, pengemudi bekerja sekitar dua bulan dan baru mengemudikan bus tersebut dua kali.Sehingga pengemudi dinilai belum memahami karakter jalan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).“Pengemudi mengakui baru bekerja sekitar satu hingga dua bulan, baru dua kali mengemudikan bus tersebut, dan belum memahami karakter jalan di sekitar TKP,” ungkapnya.Ia juga diketahui merupakan sopir cadangan yang menggantikan sopir utama yang sedang beristirahat saat kejadian.Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan bermula setelah bus melintasi Gerbang Tol Kalikangkung dan melaju menuju Simpang Susun Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi.Tersangka mengaku tidak mengetahui secara pasti kecepatan kendaraan karena speedometer tidak berfungsi.Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang, Polisi Dalami Dugaan Sopir Minim Jam Terbang“Pengemudi kaget saat memasuki jalur menurun dan tikungan ke kiri. Ia berusaha menurunkan persneling dari gigi enam ke lima namun tidak sempat, kemudian membanting setir ke kiri. Kendaraan sudah dalam kondisi oleng ke kanan hingga akhirnya terbalik dan membentur dinding beton,” bebernya.Akibat kecelakaan tersebut, 16 penumpang meninggal dan 17 orang mengalami luka-luka.Seluruh korban meninggal diketahui mengalami luka berat di bagian kepala berdasarkan hasil visum di RSUP dr. Kariadi Semarang.


(prf/ega)