Kriteria Bencana Nasional: Prosedur Penetapan dan Contohnya di Indonesia

2026-01-12 16:14:58
Kriteria Bencana Nasional: Prosedur Penetapan dan Contohnya di Indonesia
- Topik tentang penetapan status bencana nasional masih terus mengemuka seiring memprihatinkannya kondisi bencana di Sumatera.Sebagai informasi, bencana berupa banjir dan longsor itu melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di laman Geoportal Data Bencana Indonesia yang diakses pada Selasa pukul 14.00 WIB, bencana yang melanda 52 kabupaten/kota ini telah mengakibatkan 1.030 jiwa meninggal dunia.Kemudian, korban hilang 205 jiwa, sekitar 7.000 orang terluka, dan sekitar 608.940 jiwa mengungsi.Baca juga: Prabowo: Ada yang Teriak Bencana Nasional, Situasi Sumatera TerkendaliSelanjutnya, tercatat 146.758 rumah rusak, sekitar 1.600 fasilitas umum rusak, 434 rumah ibadah rusak, 219 fasilitas kesehatan rusak, 290 gedung/kantor rusak, 967 fasilitas pendidikan rusak, dan 145 jembatan rusak.Terlepas dari pro kontra desakan penetapan status bencana nasional untuk Sumatera, masyarakat perlu memahami seluk beluk bencana nasional, mulai dari kriteria, prosedur penetapan, serta contohnya.Berdasarkan dokumen BNPB berjudul "Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana", bencana nasional merupakan salah satu tingkatan status keadaan darurat bencana.Di mana sejatinya ada tiga tingkatan status keadaan darurat bencana, yakni bencana kabupaten/kota, bencana provinsi, dan bencana nasional.Baca juga: NU Minta Presiden Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir SumateraAdapun status bencana nasional merupakan kondisi yang ditetapkan pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai berdampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam penanganannya.Penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia, berdasarkan rekomendasi BNPB dan kementerian/lembaga terkait.Tingkatan status keadaan darurat bencana dapat dinilai berdasarkan indikator-indikator yang menggambarkan kapasitas daerah dalam penanganan darurat bencana yaitu:Baca juga: Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di SumateraSecara umum, menurut Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional dan daerah harus memuat beberapa indikator, yakni:Secara spesifik, status bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan bahwa Pemerintah Provinsi yang terdampak tidak memiliki kemampuan terkait hal-hal sebagai berikut:Baca juga: Hasil Musyawarah Ulama Aceh, Minta Presiden Tetapkan Status Bencana NasionalAdapun ketidakmampuan Pemerintah Provinsi yang dimaksud ditentukan oleh :Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional diatur sebagai berikut:Baca juga: Soal Status Bencana Nasional, Bobby: Helikopter-Jembatan dari Mana? Pusat, Bantuan Sudah Luar Biasa


(prf/ega)