RUU Penyesuaian Rampung Dibahas, Bakal Disahkan saat Rapat Paripurna Terdekat

2026-01-11 15:00:44
RUU Penyesuaian Rampung Dibahas, Bakal Disahkan saat Rapat Paripurna Terdekat
JAKARTA, - Komisi III DPR RI dan pemerintah selesai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana, Selasa .Draf beleid baru itu pun disepakati untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna mendatang.Kesepakatan tersebut diambil setelah delapan fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya dan menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna terdekat.“Setelah mendengar pandangan akhir mini fraksi dan pemerintah, apakah RUU tentang Penyesuaian dapat kita setuju dan dibawa ke tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU?” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro selaku pimpinan rapat, Selasa.Baca juga: Usul Hapus Pidana Minimum Narkoba di RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah SetujuSetelah peserta rapat langsung menyatakan “setuju”, diikuti pengetukan palu oleh pimpinan rapat.Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, RUU tersebut menjadi landasan hukum yang sangat diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral, dengan sistem pemidanaan yang diatur KUHP baru.“Kita semua mengharapkan semoga Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang guna menjadi landasan yuridis menyelaraskan seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dengan KUHP baru,” tuturnya.Eddy memaparkan, penyusunan RUU Penyesuaian Pidana dilandasi empat pertimbangan utama.Baca juga: Usulan di RUU Penyesuaian Pidana: Kasus Narkoba Tidak Dihukum Mati Pertama, perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan agar sesuai dengan asas dan filosofi pemidanaan dalam KUHP.Kedua, KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok sehingga seluruh ketentuan terkait pidana kurungan harus disesuaikan.“Ketiga, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif. Keempat, penyesuaian ini bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor,” kata Edward.


(prf/ega)