Kasus Rumah Kontrakan Jadi Kebun Ganja di Jombang, Polisi Buru Tersangka Lain

2026-01-12 18:21:56
Kasus Rumah Kontrakan Jadi Kebun Ganja di Jombang, Polisi Buru Tersangka Lain
JOMBANG, - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menduga ada pelaku lain terkait penggerebekan rumah kontrakan yang ditanami ganja pada Senin, 15 Desember 2025.Diketahui, Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang difungsikan menjadi tempat penanaman ganja, di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada Senin lalu.Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, diduga ada pelaku lain yang terlibat."Untuk sementara masih dua orang yang kita amankan, yakni tersangka R dan Y. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," ujar Bowo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu .Baca juga: Polisi Jombang Gerebek Rumah Kontrakan, Sita 110 Batang Tanaman Ganja dalam PotSebagaimana diberitakan, dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, yang memanfaatkan pot sebagai media tanam, serta daun ganja sebanyak 5,3 kilogram.Petugas juga menangkap R, pria berusia 43 tahun, warga Surabaya, yang merupakan penghuni rumah kontrakan tersebut.Menurut Bowo, kecurigaan polisi mengarah pada adanya pemberi atau penyedia dana dalam penanaman ganja yang dilakukan R.Sebab, dia mengatakan, R mampu menanam ganja di dalam kamar maupun ruang belakang rumah dengan sistem greenhouse.Oleh sebab, Bowo menyebut, pihaknya terus memburu jejak pelaku lainnya yang terlibat dalam penanaman ganja di dalam rumah kontrakan tersebut.“Metode penanamannya bisa dibilang sudah profesional. Peralatan yang digunakan juga cukup mahal. Ini kita yakini tidak sendiri, ada pendana di belakangnya,” kata Bowo.Baca juga: BNN Pasuruan Razia Wisma di Puncak Tretes, 1 LC Positif GanjaSebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang difungsikan menjadi tempat penanaman ganja pada 15 Desember 2025.Rumah kontrakan tersebut berada di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.Rumah yang beralih fungsi menjadi lahan penanaman ganja dengan sistem greenhouse tersebut, selama ini ditempati oleh R (43), warga Surabaya.Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, yang memanfaatkan pot sebagai media tanam.Dari dalam rumah kontrakan tersebut, polisi juga menemukan dan menyita daun ganja sebanyak 5,3 kilogram.Baca juga: Polisi Gerebek Homestay di Wonosobo, Dua Pengedar Ganja dan Sabu Ditangkap


(prf/ega)