BATAM, KOMPAS.COM - Sebanyak 7 tersangka dalam dugaan korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau diserahkan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kamis .Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil atau P-21."Hari ini kami menerima pelimpahan tujuh tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Priandi daat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis .Baca juga: Lagu Lama Korupsi Kepala Daerah: Maling Uang Rakyat untuk Bayar Utang KampanyeAdapun ketujuh tersangka berinisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, dimana setelah penyerahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga telah melakukan verifikasi memastikan kesesuaian hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan.Priandi menyebut, kasus ini berkaitan dengan proyek revitalisasi senilai sekitar Rp75,5 miliar yang bersumber dari anggaran BLU Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2021- 2023.Berdasarkan hasil perhitungan ahli, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp30,6 miliar.Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker NoelDengan tuntasnya pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata dia.Terpisah Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPKNamun ia menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelimpahan ke Kejaksaan.“P-21 bukan berarti proses selesai. Kami masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat. Semua tetap berproses,” jelasnya.Penyidik menekankan satu fokus penyidikan lanjutan adalah penelusuran dan penyitaan aset para tersangka.Dimana saat ini, pengembalian kerugian negara baru mencapai sekitar Rp1,6 miliar dari total kerugian lebih dari Rp30 miliar.Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ditemukannya pekerjaan mangkrak pada proyek revitalisasi kolam dermaga utara.Baca juga: Wakil Walkot Bandung Tersangka Korupsi, Mendagri: Tanggung Jawab! Sejumlah temuan di lapangan, seperti pancang yang berdiri setengah, kontainer tak tertata, dan laporan progres yang tidak sesuai fakta, menguatkan dugaan adanya penyimpangan.
(prf/ega)
7 Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar Riau Diserahkan ke Kejaksaan
2026-01-12 03:45:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:51
| 2026-01-12 03:41
| 2026-01-12 03:26
| 2026-01-12 02:13
| 2026-01-12 01:25










































