Kasus Tagihan Hotel Rp 22 Juta, Wagub Babel Hellyana Jalani Sidang Eksepsi

2026-01-11 23:05:03
Kasus Tagihan Hotel Rp 22 Juta, Wagub Babel Hellyana Jalani Sidang Eksepsi
BANGKA, - Sidang lanjutan terkait kasus tagihan hotel senilai Rp 22 juta yang melibatkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa .Dalam sidang tersebut, Hellyana hadir langsung didampingi tim kuasa hukumnya untuk memberikan eksepsi atau jawaban atas dakwaan yang diajukan.Kuasa Hukum Hellyana, Andi Kusuma menyatakan, terdapat cacat hukum dalam perkara ini, di mana kasus yang seharusnya bersifat perdata justru beralih menjadi pidana."Seharusnya pihak hotel yang mengajukan, bukan Adelia. Ada apa ini? Kami akan sampaikan dalam hukum pembuktian nanti," ungkap Andi seusai sidang.Baca juga: Sidang Wagub Babel Hellyana soal Tagihan Hotel Rp 22 Juta, Dua Massa Unjuk RasaAndi juga menambahkan bahwa tagihan hotel tersebut telah dibayarkan sejak tahun 2023, namun tiba-tiba muncul lagi tagihan untuk tahun 2024."Semua sudah dibayar dan pelapor juga menerima beberapa kali uang, ini terindikasi di atasnya ada hukum politik," ujarnya.Sementara itu, Hellyana memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait kasus yang sedang dihadapinya dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.Sidang perdana sebelumnya telah digelar pada 17 November 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dalam persidangan tersebut, JPU Irdo Nanto Rossi menyampaikan bahwa Hellyana melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tidak membayar tagihan pemesanan hotel dari Maret 2023 hingga September 2024.Totalnya mencapai Rp 22.257.000.“Memesan kamar hotel, ruang rapat, makanan dan minuman, serta fasilitas lain di Urban View Hotel melalui saksi Nuraida Adelia Saragih yang merupakan manajer hotel,” jelas Irdo.


(prf/ega)