Bagaimana Negara Membina Anak Berkonflik dengan Hukum?

2026-01-11 22:27:50
Bagaimana Negara Membina Anak Berkonflik dengan Hukum?
JAKARTA, - Begitu seorang anak dinyatakan berhadapan dengan hukum (ABH) dan menjalani penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), tanggung jawab negara bergeser dari sekadar proses hukum menuju upaya pemulihan.Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rika Aprianti mengatakan, langkah pertama yang dilakukan negara adalah asesmen komprehensif terhadap kondisi anak, mencakup latar belakang, psikologis, pendidikan, hingga minat mereka. “Setelah anak pelaku ditahan di LPKA, langkah awal yang dilakukan adalah asesmen komprehensif untuk mengetahui latar belakang, kondisi psikologis, tingkat pendidikan, dan minat anak,” kata Rika kepada Kompas.com, Rabu . Hasil asesmen ini menjadi dasar penyusunan rencana pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap anak. Melalui bimbingan dari petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), negara berupaya memastikan bahwa masa pidana tidak memutus tumbuh kembang mereka.Baca juga: Lebih Bahaya dari Terorisme, Da’i Bachtiar Soroti ABH di Kasus Ledakan SMAN 72 Pembinaan di LPKA mencakup penguatan mental, agama, dan karakter, disertai pelatihan keterampilan yang relevan untuk dunia kerja.Anak juga tetap berhak atas pendidikan formal dan nonformal melalui kerja sama dengan sekolah setempat atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). “Selama menjalani pidana, anak tidak boleh putus sekolah, karena hak pendidikan adalah hak paling utama yang harus diberikan kepada setiap anak,” kata Rika menegaskan. Selain pendidikan, kegiatan olahraga, seni, dan rekreasi rutin digelar agar anak tetap aktif dan bersemangat. Mereka yang membutuhkan dukungan tambahan juga mendapat pendampingan psikolog dan pekerja sosial yang berjejaring dengan LPKA.Rika menegaskan bahwa seluruh hak anak tetap dilindungi selama menjalani masa pembinaan. Di setiap LPKA, petugas memastikan aspek kesehatan, psikologis, dan sosial anak terpenuhi.Baca juga: Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Diperiksa Polisi, Ibu Masih di Luar Negeri “Ditjen PAS memastikan bahwa semua hak anak di LPKA tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.Setiap anak juga ditempatkan di hunian yang disesuaikan dengan usia dan status hukum untuk menjaga rasa aman. Pengawasan dilakukan secara rutin bersama instansi lain agar standar perlindungan anak benar-benar berjalan.Menurut Rika, proses pembinaan tidak berhenti di dalam tembok lembaga. Sebelum bebas, anak-anak mengikuti program reintegrasi yang berisi pelatihan keterampilan dan pembekalan sosial agar siap kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. “Setelah bebas, anak masih mendapatkan pendampingan lanjutan dari petugas Bapas agar dapat beradaptasi dengan baik,” kata Rika. Untuk mendukung itu, Ditjen PAS menjalin kerja sama dengan dinas sosial, tenaga kerja, serta lembaga pendidikan dan keagamaan. “Kami bekerja sama agar anak memiliki akses ke pendidikan lanjutan, pekerjaan, atau kegiatan positif lainnya,” kata Rika.Baca juga: Lebih Bahaya dari Terorisme, Da’i Bachtiar Soroti ABH di Kasus Ledakan SMAN 72


(prf/ega)