NU Minta Presiden Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir Sumatera

2026-01-12 02:47:50
NU Minta Presiden Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir Sumatera
ACEH UTARA, – Nahdlatul Ulama (NU) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memberikan dukungan penuh terhadap Muzakarah Ulama Aceh yang meminta pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional bagi banjir yang melanda Sumatera.Dukungan ini disampaikan setelah tim relawan NU Lhokseumawe melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi pengungsian korban banjir di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe."Seruan ulama Aceh itu adalah bentuk taushiyah kepada Pemerintah Pusat supaya menjalankan prinsip kemaslahatan umum (al-mashlahah al-'ammah) di atas kepentingan pribadi dan golongan. Karena tugas Pemerintah secara fikih adalah mengatur dan melindungi warganya dengan memastikan terciptanya kemaslahatan warga,” ujar Ketua PCNU Lhokseumawe, Tgk Rizwan Haji Ali, kepada Kompas.com, Senin .Baca juga: Duka yang Tak Pernah Usai Bagi Mulyono Pascabanjir Aceh Tamiang...Tgk Rizwan menambahkan, kebijakan pemerintah untuk menetapkan bencana nasional sangat dinantikan di Aceh.Ini penting untuk memastikan seluruh korban banjir dan warga terdampak dapat mengakses bantuan dan layanan darurat.Ia juga menyoroti, masih ada daerah-daerah yang terisolir, seperti di Tamiang, Bener Meriah, dan Aceh Tengah."Hasil Muzakarah Ulama tersebut sangat murni berasal dari hasil ijtihad kolektif para ulama yang memandang bahwa penderitaan yang dialami oleh masyarakat Aceh sudah pada posisi darurat karena mereka kehilangan jiwa, harta, dan mengalami kesulitan lanjutan dalam bentuk kemiskinan ekstrem akibat kehilangan sumber mata pencaharian," imbuhnya.Baca juga: 3 Pekan Berlalu, Permukiman Warga Aceh Tamiang Masih Gelap Gulita dan Dipenuhi LumpurLebih lanjut, Tgk Rizwan mengingatkan, harga diri bangsa tidak akan jatuh hanya dengan menerima bantuan internasional.Ia menjelaskan, dalam dunia global, bantuan untuk wilayah bencana besar biasanya masuk atas persetujuan dan pengawasan dari pemerintah setempat."Indonesia bahkan termasuk negara yang sangat aktif memainkan peran internasionalnya lewat bantuan kemanusiaan di berbagai belahan dunia," tambahnya."Kami melihat di lapangan bahwa pemulihan Aceh sangat kompleks dan panjang, kecuali ada dukungan dari lembaga-lembaga internasional yang tentu saja masuk atas izin pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara," tutur Tgk Rizwan./Tria Sutrisna Masjid di asrama putra Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang masih berdiri kokoh di antaranya tumpukan kayu yang terbawa arus banjir dan tanah longsor, Jumat .Ia menekankan, landasan untuk penetapan bencana nasional bukan hanya konstitusional, tetapi juga telah dikonfirmasi oleh kajian keagamaan yang mendalam."Presiden Prabowo pasti mendapatkan dukungan publik dan juga dukungan kuat dari para ulama dalam mengambil kebijakan strategis untuk penetapan bencana nasional tersebut," jelasnya."Karena hal itu, NU Lhokseumawe memberikan dukungan yang kuat terhadap hasil Muzakarah Ulama Aceh tersebut. Ini bukan saja kebutuhan dan harapan publik di Aceh, tetapi juga merupakan bentuk implementasi dari kaidah fiqhiyah 'tasharruf al-imam 'ala al-ra'yah manuthun bi al-mashlahah', yaitu kebijakan pemerintah terhadap rakyat harus diikat dengan kemaslahatan masyarakat," pungkasnya.Sebelumnya, dilaporkan bahwa hingga hari ini, sebanyak 69.020 pengungsi masih bertahan di 138 titik pengungsian yang tersebar dalam 25 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.Selain itu, 163 orang dilaporkan meninggal dunia, dan enam orang masih dalam pencarian.Kerusakan lainnya mencakup 12 daerah irigasi yang mengalami kerusakan, sementara delapan daerah irigasi tersier juga rusak diterjang banjir.Luas sawah yang terdampak mencapai 14.509 hektar, kini dipenuhi lumpur sisa banjir setinggi satu hingga dua meter dan tidak dapat digunakan lagi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 00:20