Luhut: Tak Pernah Kami Izinkan Bandara Morowali Jadi Internasional

2026-02-02 04:32:56
Luhut: Tak Pernah Kami Izinkan Bandara Morowali Jadi Internasional
JAKARTA, - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut pihaknya tidak pernah mengizinkan Bandara di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi bandara internasional. Pernyataan ini Luhut sampaikan saat menjelaskan seluk beluk kawasan IMIP yang kembali menjadi perhatian publik setelah disorot Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. “Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di morowali atau weda bay menjadi bandara internasional,” kata Luhut dalam keterangan resminya, Senin . Luhut mengakui, izin pembangunan bandara di kawasan industri pengolahan nikel itu diputuskan dalam rapat yang ia pimpin sendiri bersama sejumlah instansi terkait. Baca juga: Saat Luhut Klaim Whoosh Sudah Bisa Tutup Biaya Operasional, tapi Utang ke China Tembus Rp 120 T... Adapun Luhut pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) yang turut terlibat dalam suksesi pembangunan IMIP. Menurutnya, izin pembangunan bandara diterbitkan sebagai bentuk fasilitas kepada para investor. Tindakan itu, kata dia, biasa dilakukan di negara seperti Vietnam dan Thailand. “Jika mereka berinvestasi USD 20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional,” ujar Luhut. Purnawirawan Jenderal Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat (AD) itu mengatakan, bandara IMIP itu hanya melayani penerbangan domestik sehingga tidak memerlukan penjagaan petugas Imigrasi serta Bea dan Cukai. “Memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan,” kata Luhut.Baca juga: Status Bandara Khusus IMIP Morowali Dicabut Kemenhub Sejak Oktober 2025Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengkritik bandara IMIP yang tidak dijaga perangkat negara. Sjafrie yang juga pensiunan Jenderal Kopassus itu menilai operasi bandara tanpa penjagaan Imigrasi dan Bea Cukai itu bisa mengganggu kedaulatan negara ekonomi. “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” kata Sjafrie. Kementerian Pertahanan lalu mengerahkan pasukan elite TNI Angkatan Udara (AU) untuk menjaga bandara tersebut. Beberapa waktu kemudian, terungkap bahwa status bandara internasional bandara IMIP itu telah dicabut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Keputusan itu diterbitkan pada 13 Oktober lalu atau sebelum persoalan “negara dalam negara” bandara IMIP menjadi sorotan.Baca juga: Purbaya Akan Kirim Pegawai Bea Cukai ke Bandara di Morowali


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-02-02 04:26