Jejak Digital di Medsos Akan Jadi Syarat Wisatawan yang Masuk ke AS Lewat Program VWP

2026-01-31 23:42:51
Jejak Digital di Medsos Akan Jadi Syarat Wisatawan yang Masuk ke AS Lewat Program VWP
- Pemerintah Amerika Serikat mengajukan aturan baru yang mewajibkan wisatawan dari negara peserta Program Bebas Visa (VWP) menyertakan riwayat media sosial selama lima tahun terakhir sebagai syarat masuk AS.Ketentuan ini diumumkan sebagai bagian dari pembaruan sistem izin perjalanan ESTA (Electronic System for Travel Authorization), yang menjadi pintu utama bagi wisatawan bebas visa.Langkah tersebut diambil untuk memperketat pemeriksaan keamanan imigrasi dan memperluas cakupan data yang dinilai penting.US Customs and Border Protection (CBP) menegaskan bahwa informasi tersebut diperlukan untuk memastikan verifikasi identitas yang lebih komprehensif.Dilansir dari Antara, CBP menyampaikan bahwa pengajuan ESTA akan memasukkan rekam jejak media sosial sebagai elemen data wajib."Elemen data itu mewajibkan pemohon ESTA untuk memberikan informasi tentang media sosial mereka dari lima tahun terakhir," kata CBP.Persyaratan tambahan juga mencakup nomor telepon dan alamat email yang digunakan dalam lima sampai 10 tahun terakhir.Selain itu, pemohon tetap harus menyertakan nama, alamat, serta nomor telepon anggota keluarga.Pemerintah Amerika memberikan waktu 60 hari bagi masyarakat dan lembaga federal untuk memberikan masukan atas rencana ini.Setelah disetujui, izin ESTA berlaku selama dua tahun atau hingga paspor pemohon kedaluwarsa, tergantung mana yang lebih dulu.Izin ini memungkinkan pemegangnya keluar-masuk AS berkali-kali selama masa berlaku.Presiden AS Donald Trump sejak lama mengambil sikap keras terhadap imigrasi yang dianggap tidak terkendali.Dia berjanji saat pelantikan untuk menghentikan masuknya migran ilegal ke AS, dan selama masa jabatannya jutaan warga asing telah dipulangkan ke negara asal mereka.Sebelumnya, menurut laporan media Kamis lalu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio memberi tahu perwakilan diplomatik bahwa Amerika Serikat akan mempertimbangkan obesitas, diabetes, kanker, dan sejumlah kondisi medis lain sebagai dasar penolakan visa.Dilansir dari Antara, arahan baru itu merujuk pada aturan “tanggungan publik,” yaitu hukum imigrasi yang memungkinkan penolakan visa atau kartu hijau (green card) bila pemohon dinilai berpotensi membebani negara. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-31 23:49