JAKARTA, – Pemerintah menetapkan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) serta mengimbau penerapan work from anywhere (WFA) bagi pekerja swasta pada 29–31 Desember 2025.Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong mobilitas dan pergerakan ekonomi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, tanpa mengganggu layanan publik dan operasional sektor esensial.Pengaturan kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama pemerintah yang sebelumnya disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.Baca juga: Puncak Arus Mudik Nataru di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi 24-25 Desember Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan yang berlaku bagi ASN bukanlah work from anywhere (WFA), melainkan fleksibel working arrangement (FWA).“Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi fleksibel working arrangement (FWA),” ujar Rini saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Kamis .Melalui FWA, ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan, baik dari kantor maupun dari lokasi lain, sesuai dengan pengaturan dan kesiapan masing-masing instansi. Kebijakan ini berlaku pada 29–31 Desember 2025.Rini menekankan bahwa seluruh instansi pemerintah wajib memastikan layanan publik esensial tetap berjalan optimal, terutama layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.Baca juga: Daftar SPKLU Mobil Listrik di Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” kata dia.Kebijakan FWA berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, termasuk ASN yang bertugas di lingkungan Mabes TNI dan Polri.Selama periode tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id.Sejalan dengan pengaturan kerja ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh selama periode yang sama.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur akhir tahun.“Kami juga menghimbau perusahaan, agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh, untuk melaksanakan kebijakan yang lebih umum, work from anywhere,” ujar Yassierli.Baca juga: Keramaian di Bandara YIA Meningkat Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Ikut NaikTerkait pengupahan, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak mengurangi hak pekerja. Perusahaan diminta tetap membayarkan upah secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau perjanjian kerja.“Upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita himbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ujarnya.
(prf/ega)
Kerja Fleksibel ASN dan WFA Pekerja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan Pemerintah
2026-01-11 22:24:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:33
| 2026-01-11 21:16
| 2026-01-11 21:09
| 2026-01-11 20:33










































