Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Sikka, 1 Dosen

2026-01-17 03:42:53
Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Sikka, 1 Dosen
SIKKA, - Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan air minum bersih Ibu Kota Kecamatan (IKK) Nita di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).Kelima tersangka tersebut, yaitu NBD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); ADSN sebagai kontraktor pelaksana; YGS, SUK dan WN selaku konsultasn pengawas.“SUK ini merupakan seorang dosen di Jambi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armada Tangdibali kepada wartawan di Maumere, Selasa .Baca juga: Perjalanan Neo Tanuwijaya, Siswa SMP Frater asal Sikka yang Raih Medali Olimpiade IPA di RusiaArmada mengatakan setelah ditetapkan tersangaka, WN dan SUK ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang.Sementara itu tiga tersangka lain, yaitu NBD, ADSN, dan YGS sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.“Para tersangka ini ditahan di Kupang, karena kita periksa mereka di Kupang khususnya tersangka WN dan SUK. Kalau 3 tersangka lain sudah ditahan lebih dahulu karena terlibat kasus lain,” jelasnya.Armada menegaskan penetapan tersangka ini setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 saksi. Kemudian, pemeriksaan fisik pekerjaan, dan ahli.Baca juga: Polda NTT Pastikan Polisi yang Anianya Warga Sikka Diproses Tanpa KompromiPerbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.070.538.991.Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jountco Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juntco Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.Subsidair Pasal 3 juntco Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juntco Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 03:40