Pemotor Tewas Terlindas Jaklingko, Pramono Ultimatum Sopir Tak Ugal-ugalan di Jalan

2026-01-17 01:41:50
Pemotor Tewas Terlindas Jaklingko, Pramono Ultimatum Sopir Tak Ugal-ugalan di Jalan
JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan agar seluruh pengemudi transportasi di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, termasuk angkot Jaklingko, tidak ugal-ugalan di jalan.Pernyataan ini disampaikan menyusul kecelakaan maut di Jalan Raya Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang menewaskan seorang pengendara motor, (RJ), pada Rabu pagi.“Saya meminta kepada siapapun, apakah itu pengemudi JakLingko atau pengemudi yang kemudian ada dalam fasilitas yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, enggak boleh ugal-ugalan seperti itu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.Baca juga: Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Jaklingko di CilangkapPramono juga meminta agar peristiwa tersebut diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kecelakaan.“Bagi pengemudi itu saya minta secara didalami, apakah kemudian peristiwa ini betul-betul peristiwa kecelakaan ataukah ada keteledoran. Dan untuk itu biar didalami. Tetapi sekali lagi, kami berduka cita atas meninggalnya peristiwa yang terjadi di Cilangkap,” ucapnya.Selain itu, Pramono menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan kejadian tersebut akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.“Saya sudah menginstruksikan agar pembiayaan untuk apa pun yang berkaitan dengan peristiwa ini menjadi tanggung jawab Pemda DKI,” tuturnya.Adapun kecelakaan maut itu terjadi ketika korban RJ berusaha menyalip angkot Jaklingko jurusan PGC–Cilangkap yang dikemudikan Saptani.Baca juga: Sopir Jaklingko Tak Sadar Tabrak dan Lindas Pemotor di CilangkapSaat menyalip, motor korban bersenggolan dengan kendaraan tersebut hingga terjatuh dan terlindas.“Iya, nyalip terus senggolan ke depan mobil, terus jatuh ke kolong, terlindas. Saya enggak sadar kalau ada motor jatuh di depan, begitu dengar teriakan warga, saya langsung berhenti,” kata Saptani di lokasi kejadian.Setelah kejadian, penumpang angkot Jaklingko berpindah ke kendaraan lain.Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Kamera belakang Honor 500 Pro juga lebih canggih, dengan konfigurasi kamera utama 200 MP, kamera ultrawide 12 MP, dan kamera telefoto 50 MP dengan zoom optis 3x.Sementara Honor 500 reguler dibekali kamera utama 200 MP dan kamera ultrawide 12 MP yang sama tapi tanpa kamera telefoto.Baca juga: Honor X6b Plus Meluncur, HP Tahan Banting Harga Rp 1 JutaanSelebihnya, spesifikasi Honor 500 dan Honor 500 Pro di China sama. Keduanya kompak dibekali layar AMOLED 6,55 inci dengan resolusi 1,5K (2.736 x 1.264 piksel), refresh rate 120 Hz, tingkat kecerahan hingga 6.000 nits.Layar Honor 500 series diklaim punya bezel yang tipis, sekitar 1,05 mm. Layar ini juga mendukung pemindai sidik jari di bawah layar. Layar keduanya memiliki punch hole yang menampung kamera depan 50 MP.Honor Honor 500 dan Honor 500 Pro kompak dibekali layar AMOLED 6,55 inci dengan resolusi 1,5K (2.736 x 1.264 piksel), refresh rate 120 Hz, tingkat kecerahan hingga 6.000 nits.Untuk software, Honor 500 dan 500 Pro menjalankan sistem operasi Android 16 dilapisi antarmuka MagicOS 10.0Kedua perangkat mendukung Honor Phantom Engine. Honor mengeklaim ini memungkinkan pengalaman main game-nya bakal terasa lebih smooth dan responsif. Pasalnya, ponsel disebut dapat mempertahankan 120fps stabil dalam game MOBA populer, dengan frame rate rendah 1 persen mencapai 118,4fps dan diklaim memiliki tingkat jitter 0,00 persen.Baca juga: Honor MagicPad 3 Pro Resmi, Tablet Flagship Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5Kedua ponsel flagship Honor ini ditopang baetai jumbo sebesar 8.000 mAh dengan dukungan pengisian cepat (fast charging) 80 watt via kabel, 27 watt reverse wired charging, dan 50 wall nirkabel (varian Pro saja).

| 2026-01-16 23:56