Damkar Jadi Andalan, Warga Pernah Lapor soal KDRT hingga Ponsel Diretas

2026-01-12 07:28:26
Damkar Jadi Andalan, Warga Pernah Lapor soal KDRT hingga Ponsel Diretas
DEPOK, - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok banyak menerima panggilan atau laporan masyarakat yang ternyata berada di luar kewenangan mereka."Ya ada beberapa panggilan terkait dengan KDRT, istri yang enggak pulang-pulang juga ada," kata Kabid Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelanatan Damkar Depok Tesy Haryanti kepada Kompas.com, Jumat .Tak hanya itu, Damkar Depok juga pernah menerima panggilan atau laporan warga yang diketahui unit ponselnya diretas.Baca juga: Dinilai Lebih Satset Dibanding Polisi, Damkar Depok: Setiap Detik Itu BerhargaNamun, Tesy mengungkapkan, laporan yang berada di luar tugas pokok dan fungsi Damkar Depok, pasti akan dipindahalihkan ke instansi terkait."Yang terakhir kali ini ada yang melapor ke pos bahwa HP-nya di-hack, tapi karena itu bukan tupoksi kami, maka kami arahkan ke pihak berwenang," ujar dia.Berdasarkan catatan hingga Oktober 2025, Damkar Depok menangani sebanyak 1.749 laporan dengan 176 di antaranya merupakan peristiwa kebakaran dan 1.573 sisanya non-kebakaran.Sedangkan untuk ketersediaan pos terdapat 8 pos dan 35 unit PTO.Ribuan laporan itu tertangani dengan respons time yang menyentuh 13.22 menit, atau sudah sesuai kualifikasi Permendagri No. 114 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota."Kami dari Damkar Depok sangat menghargai setiap detik untuk menyelamatkan nyawa orang. Tidak hanya untuk nyawa orang saja, makhluk Allah apapun itu akan tetap kami selamatkan," ucap dia.Sebelumnya, Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa masyarakat saat ini lebih memilih menghubungi Damkar ketika membutuhkan respons cepat ketimbang melapor melalui layanan kepolisian.Menurut Dedi, hal tersebut disebabkan oleh lambatnya quick response time di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).Baca juga: Ketika Warga Pilih Lapor Damkar ketimbang Polisi, Ada Kecewa di BaliknyaSebab, standar internasional menetapkan waktu tanggap ideal di bawah 10 menit, sementara Polri masih berada di atas angka tersebut."Di bidang SPKT, dalam laporan masyarakat, lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. lni juga harus kami perbaiki," kata Dedi, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa .Kondisi itu, lanjut Dedi, membuat sebagian warga memilih melapor ke instansi lain yang dinilai lebih sigap, termasuk pemadam kebakaran.Dia menegaskan bahwa pembenahan sistem pelaporan kepolisian menjadi prioritas, terutama melalui optimalisasi layanan aduan 110."Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick response-nya cepat," kata Dedi."Dengan perubahan optimalisasi 110, harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit," sambung Wakapolri.Baca juga: Damkar Dianggap Lebih Satset Dibanding Polisi, Gulkarmat: Kami Selalu Siap Siaga


(prf/ega)