Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji

2026-01-11 23:26:51
Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) karena bangunan itu dibeli dari uang hasil korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.“Penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut, baik rumah, kemudian mobil, dan motor, itu diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya, Kamis .Baca juga: Kasus Kuota Haji 2024, KPK Sita Satu Rumah di Kawasan JabodetabekSelain rumah, KPK juga menyita surat kepemilikan, satu mobil Mazda, dan dua unit sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 serta Honda PCX.Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk proses pembuktian.“Sekaligus sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Terlebih, sangkaan pasal dalam konstruksi perkara kuota haji ini adalah Pasal 2, Pasal 3, atau kerugian keuangan negara,” tambah dia.Baca juga: KPK Sita Rumah, Mobil hingga Motor Terkait Kasus Kuota Haji Budi mengungkapkan, penyitaan terhadap sejumlah aset ini berlangsung pada Senin .Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.


(prf/ega)