Gubernur Riau Sempat Dicari-cari KPK Sebelum Terjaring OTT, Ditangkap di Kafe

2026-02-04 08:35:50
Gubernur Riau Sempat Dicari-cari KPK Sebelum Terjaring OTT, Ditangkap di Kafe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Riau. Abdul ditangkap setelah KPK melakukan pencarian dan pengejaran."Ya, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap saudara AW. Yang kemudian tim berhasil mengamankan di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Riau," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa .Abdul ditangkap di sebuah kafe bersama dengan orang berinisial TM. Pihak-pihak yang diamankan saat ini masih diperiksa di KPK.Budi mengatakan pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah melakukan gelar perkara. Pengumuman tersangka akan disampaikan pada Rabu ."Untuk tersangkanya, besok kami akan umumkan saat konferensi pers," tuturnya.Adapun Abdul Wahid sendiri tiba sekitar pukul 09.35 WIB di gedung KPK, Jakarta. Selain menjaring sejumlah pihak, KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang asing."Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US dollar, dan pound sterling," kata Budi.OTT itu terhadap Abdul Wahid terjadi pada Senin . Total ada 10 orang yang ditangkap KPK. Kasus ini berkaitan dengan pemerasan di Dinas PUPR Riau.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 06:39