3 Kecamatan Aceh Timur Masih Terisolasi, Jalan Longsor dan Rakyat Kelaparan

2026-01-14 18:39:57
3 Kecamatan Aceh Timur Masih Terisolasi, Jalan Longsor dan Rakyat Kelaparan
ACEH, – Sebanyak tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, masih terisolasi dampak banjir dan longsor di wilayah itu. Ketiga kecamatan tersebut yakni Lokop, Serbajadi, dan Simpang Jernih.Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebut ketiga kecamatan itu belum bisa ditembus oleh tim gabungan karena longsor badan jalan terjadi dalam radius panjang.Sehingga untuk mengakses lokasi tersebut harus melewati hutan dengan berjalan kaki.“Rakyat di sana mengungsi di perbukitan. Kami sudah berusaha untuk menembusnya, namun tidak memungkinkan. Medannya sangat berat dan mereka kelaparan,” kata Iskandar, Senin .Baca juga: Bupati Aceh Selatan Teken Surat Tak Sanggup Tangani Banjir dan LongsorIa menyebut butuh dukungan semua pihak untuk membuka akses jalan pedalaman Aceh Timur. Seluruh alat berat milik pemerintah yang bisa dioperasionalkan telah dikerahkan.“Namun masih banyak desa yang belum terjangkau. Kami terus berusaha maksimal. Karena itu, mohon dukungan Presiden RI Prabowo Subianto,” terangnya.Iskandar juga mengkhawatirkan nasib warga di pedalaman yang hingga hari ini belum terakses.“Listrik padam, sinyak handphone sudah mulai ada. Namun lemah sekali. Itu menambah sulit kami berkoordinasi mencari korban meninggal dunia dan mendistribusikan bantuan,” katanya.Sebelumnya diberitakan, banjir juga merendam Kabupaten Aceh Timur, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, Kota Langsa, Pidie, Pidie Jaya, dan Kabupaten Aceh Utara.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 18:00