OJK: Perlambatan Ekonomi Mulai Tekan Premi Asuransi Jiwa dan Umum

2026-02-03 01:23:30
OJK: Perlambatan Ekonomi Mulai Tekan Premi Asuransi Jiwa dan Umum
-Otoritas Jasa Keuangan menilai perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi menekan industri asuransi jiwa dan umum.Ekonomi Indonesia per kuartal III-2025 tumbuh 5,04 persen secara tahunan, melambat dibanding kuartal II yang tumbuh 5,12 persen.“Perlambatan pertumbuhan ekonomi per kuartal III-2025 berpotensi menahan kinerja premi asuransi, baik di segmen umum maupun jiwa, meskipun sektor keuangan tetap menunjukkan ketahanan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis .Baca juga: Dapat Pencerahan dari Ratu Maxima soal Financial Health, Bos OJK: Tepat untuk Kebutuhan IndonesiaOgi menyampaikan industri perasuransian dapat menjaga kinerja melalui diversifikasi produk, digitalisasi layanan, peningkatan kepercayaan konsumen, dan kepatuhan regulasi. Langkah tersebut dinilai relevan untuk menciptakan industri yang lebih sehat.Pendapatan premi asuransi jiwa tercatat Rp 132,85 triliun per kuartal III-2025. Nilainya terkontraksi 2,06 persen secara tahunan.Ogi menjelaskan pelemahan premi asuransi jiwa dipengaruhi dinamika pasar keuangan serta pergeseran minat masyarakat dari unitlink ke produk endowment dan proteksi murni yang pertumbuhannya lebih stabil.“Meski ada penyesuaian pada beberapa segmen, OJK memandang prospek industri asuransi jiwa hingga akhir tahun tetap positif. Dipicu beberapa indikator fundamental, seperti permodalan, likuiditas, dan kapasitas pembayaran klaim yang masih kuat,” tuturnya.Baca juga: Bertemu Dengan Bos OJK hingga Menko Perekonomian, Ratu Belanda Bahas Soal Inklusi Keuangan dan Kesehatan FinansialOJK juga mencatat pendapatan premi asuransi umum tumbuh 3,38 persen secara tahunan per kuartal III-2025. Ogi memperkirakan asuransi umum dapat menjaga pertumbuhan moderat hingga akhir tahun.Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul OJK: Perlambatan Ekonomi Hantam Premi Asuransi Jiwa & Umum


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-02-03 00:54