JAKARTA, - Saksi Liyanto mengatakan, uang Rp 11,03 miliar yang diberikan keluarganya kepada Rezky Herbiyono, menantu dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, untuk mengurus sertifikat clean and clear (CNC) tambang di Kalimantan Timur.Hal ini Liyanto sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Liyanto merupakan seorang pengusaha swasta. Ia adalah anak dari Bambang Harto Tjahjono (almarhum) dan kakak dari Hindria Kusuma.Dalam dakwaan, keluarga Liyanto disebut pernah memberikan uang Rp 11,03 miliar.Baca juga: KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan JPU menilai, uang ini merupakan gratifikasi karena saat itu, keluarga Liyanto tengah bersengketa dengan seseorang bernama Rudy Ong terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).Tapi, dalam sidang, Liyanto mengaku tidak tahu banyak soal pengurusan perkara ini. Ia mengaku hanya mendapat cerita karena hubungan kasus ini lebih banyak diurus oleh ayah atau adiknya.Berdasarkan cerita yang didengarnya, Liyanto mengatakan kalau Rezky membantu ayahnya mengurus surat CNC untuk tambang di Kaltim.“Papa saya dibantu oleh Rezky untuk ngurus CNC, clean and clear. Itu saya lupa tahunnya. (Aturan pemerintah saat itu) yang punya sekian IUP, harus pakai CNC, dikasih batas waktu. Itu dibantu Rezky,” ujar Liyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekretaris MA Nurhadi, Sidang Lanjut PembuktianLiyanto mengatakan, ia mengenal Rezky sebagai seorang konsultan. Tapi, ia sudah lupa di mana Rezky bekerja.Keduanya diperkenalkan oleh seorang teman yang merupakan pebisnis tembakau. Perkenalan ini terjadi tahun 2012 di Surabaya.Jaksa menggali kembali terkait jumlah uang yang ditransfer keluarga Liyanto untuk Rezky.“Saya lupa-lupa ingat, tapi kalau enggak salah, itu jumlahnya ... Kan itu 6 IUP, 1 IUP kalau enggak salah Rp 1,5 atau 2 (miliar) jadi dikali 6,” jawab Liyanto.“Jadi sekitar Rp 11 miliar ya?” tanya jaksa, memastikan.“Sekitar segitu,” jawab Liyanto.Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Sela untuk Kasus TPPU Hari IniJaksa kembali mencecar Liyanto soal transfer uang Rp 11 miliar lebih kepada Rezky.
(prf/ega)
Saksi Sebut Rp 11,03 M untuk Menantu Eks Sekretaris MA bukan Gratifikasi, tapi Fee Bikin IUP
2026-01-12 04:29:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:36
| 2026-01-12 04:06
| 2026-01-12 03:54
| 2026-01-12 03:13
| 2026-01-12 02:34










































