- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah bahwa bantuan untuk korban bencana Sumatera dari diaspora luar negeri saat masuk ke Indonesia dikenakan pajak maupun bea masuk.Hal itu disampaikan Bendahara Negara dalam konferensi pers APBN KITA dikutip dari kanal Youtube Kemenkeu pada Kamis ."Jadi gini, ada di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, bea cukai segala macam, enggak ada hatinya, katanya barang-barang bantuan buat bencana kok dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya," ujar Purbaya.Baca juga: Bantuan Beras 30 Ton dari UEA untuk Korban Banjir Medan, Wali Kota Rico Waas: DikembalikanMenurut dia, bantuan bencana tersebut sejatinya bebas pajak maupun bea masuk dengan catatan prosesnya melalui prosedur, yakni melapor ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)."Asal melalui prosedur tertentu, dia tinggal lapor aja ke BNPB, kita langsung lepas (bebas pajak maupun bea masuk), gitu kira-kira. Karena nanti kalau enggak ada yang ada yang nyolong-nyolong juga tuh ilegal masuk," tuturnya.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menjelaskan, pada prinsipnya barang yang masuk ke dalam daerah kepabeanan dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk.Baca juga: Tegas, Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak buat Aksi Korporasi BUMNNamun terhadap barang-barang untuk bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Yang pasti bahwa pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012, atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana," terangnya.Kendati demikian, Djaka menegaskan pemberi bantuan bencana harus mengikuti prosedur administrasi berupa mengajukan permohonan ke Bea Cukai dengan melampirkan surat rekomendasi dari BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat."Yang pasti mengajukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi dari BNPB kemudian BPBD yang ada di daerah, sehingga dengan adanya surat rekomendasi itu kita bisa memberikan fasilitas itu (bebas bea masuk)," pungkasnya.
(prf/ega)
Purbaya Bantah Bantuan Bencana dari Diaspora Kena Pajak: Asal Melalui Prosedur
2026-01-12 05:14:48
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:05
| 2026-01-12 04:12
| 2026-01-12 03:08
| 2026-01-12 02:45










































