- Kementerian Sosial mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebelum batas waktu 31 Desember 2025.Imbauan ini disampaikan seiring penyaluran bantuan sosial yang telah memasuki tahap akhir tahun anggaran 2025.BLT Kesra merupakan bantuan tunai pemerintah untuk menjaga daya beli keluarga miskin dan rentan di akhir tahun.Pemerintah menegaskan pencairan tepat waktu penting agar bantuan diterima pihak yang berhak dan tidak kembali ke kas negara.Baca juga: BLT Kesra Rp 900 Ribu Harus Dicairkan Sebelum 31 Desember 2025, Cek Cara dan Jalur PencairannyaMenteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan percepatan pencairan menjadi krusial untuk memastikan penyaluran tepat sasaran serta tidak terkendala penutupan administrasi akhir tahun.“BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjelang pergantian tahun,” kata Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta pada Senin .Pada penyaluran tahap akhir ini, penerima manfaat berhak memperoleh dana rapel dengan nilai mencapai Rp900.000.Bantuan tersebut merupakan akumulasi alokasi beberapa bulan yang masih terus disalurkan hingga akhir 2025.Baca juga: BLT Kesra Rp 900 Ribu Harus Dicairkan Sebelum 31 Desember 2025, Ini Risiko Jika TerlewatSesuai ketentuan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2025, dana yang tidak dicairkan hingga melampaui tenggat akan diproses oleh sistem.Status bantuan akan ditutup secara otomatis dan dana yang tersisa ditarik kembali untuk dikembalikan ke kas negara.“KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan,” imbuhnya.Terkait mekanisme penyaluran, Mensos menjelaskan BLT Kesra disalurkan melalui dua jalur utama. Bagi KPM yang memiliki rekening, pencairan dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).Sementara itu, untuk wilayah tertentu atau penerima non-rekening, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.Saat melakukan pencairan, penerima diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan administrasi.Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dari target 35 juta jiwa, sebanyak 28 juta orang dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
(prf/ega)
BLT Kesra Rp 900 Ribu Terakhir Cair 31 Desember 2025, Apakah Berlanjut di 2026?
2026-01-12 04:44:27
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:12
| 2026-01-12 03:44
| 2026-01-12 03:10
| 2026-01-12 02:47
| 2026-01-12 02:45










































