Apakah Pakai Jasa Kantor Notaris PPAT Harus Sesuai Domisili?

2026-01-12 04:52:37
Apakah Pakai Jasa Kantor Notaris PPAT Harus Sesuai Domisili?
- Banyak orang yang hendak mengurus dokumen penting, seperti akta jual beli rumah, perjanjian, atau pendirian perusahaan, kerap bertanya-tanya, apakah menggunakan jasa notaris harus sesuai dengan domisili tempat tinggal?Adyanisa Septya Yuslandari dari Kantor Notaris PPAT Adyanisa Septya Yuslandari Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menjelaskan secara hukum notaris tidak dibatasi oleh domisili pihak yang menggunakan jasanya.Artinya, masyarakat boleh memakai notaris mana pun, meskipun notaris tersebut berada di luar kota tempat domisili.Misalnya, seseorang yang tinggal dan ber-KTP di Bandung tetapi hendak membuat akta perusahaan di Jakarta, hal ini sepenuhnya diperbolehkan.Namun perlu dipahami, bahwa yang menjadi batasan bukanlah domisili masyarakat yang jadi pengguna jasa notaris, melainkan wilayah kerja notaris itu sendiri.Baca juga: Apa Itu AJB dan Kenapa Wajib Melalui Notaris/PPAT?Menurut Adyanisa, notaris hanya bisa bekerja di satu provinsi sesuai lokasi kantornya. Semisal dirinya, ia mendirikan kantor notaris di Kabupaten Indramayu, sehingga hanya bisa melayani jasa notaris di wilayah Jawa Barat."Untuk notaris (wilayah kerja sesuai) dengan wilayah se-provinsi, semisal saya sebagai Notaris Kabupaten Indramayu dengan wilayah kerja se-Provinsi Jawa Barat," jelas Adyanisa.Begitupun notaris yang berkedudukan di Semarang, maka hanya bisa melayani jasa notaris di Jawa Tengah. Jasa notaris yang dilayani antara lain pembuatan akta pendirian PT, CV, koperasi, dan yayasan.Kemudian lingkup tugas lainnya dari notaris adalah menangani perubahan anggaran dasar perusahaan, akta perjanjian hutang-piutang atau kredit, surat kuasa, wasiat, pernyataan, dan risalah rapat, dan dokumen legalitas lainnya seperti waarmerking.Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, seorang notaris hanya boleh membuat akta di dalam wilayah kerjanya, yaitu satu provinsi tempat ia diangkat dan menjalankan tugas.Baca juga: Masih Bingung Bedanya Notaris dengan PPAT?Selama seseorang datang ke notaris dalam provinsi yang sesuai dengan kewenangannya, maka domisili pribadi dari pengguna jasa tidak menjadi masalah.Berbeda dengan notaris, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) memiliki wilayah kerja yang lebih sempit, yakni berdasarkan kabupaten atau kota.Jika seseorang ingin mengurus Akta Jual Beli (AJB), hibah, atau peralihan hak atas tanah lainnya, maka harus menggunakan PPAT yang berwenang di lokasi tanah tersebut berada, bukan berdasarkan domisili pembeli maupun penjual.Contohnya, untuk mengurus jual beli tanah yang berada di Depok, maka AJB harus dibuat oleh PPAT yang wilayah kerjanya Kota Depok.Begitupun apabila lokasi tanah yang hendak dibeli berada di Kabupaten Tangerang, maka pengurusan jual belinya harus melalui kantor PPAT yang ada di Kabupaten Tangerang.Karena itu, menurut Adyanisa, untuk urusan pertanahan, domisili KTP tidak relevan, karena yang penting adalah lokasi objek tanah."Untuk PPAT dengan wilayah kabupaten/kota kedudukan, untuk PPAT Kabupaten Indramayu wilayah kerjanya hanya sebatas Kabupaten Indramayu," ungkap Adyanisa.Jadi sudah terjawab kan apakah notaris harus sesuai wilayah atau apakah notaris harus sesuai domisili?Baca juga: Apakah PPAT Bisa Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah?


(prf/ega)