JAKARTA, - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menjelaskan alasan turunnya jumlah kuota haji 2026 atau 1447 H untuk Provinsi Jawa Barat.Ia menjelaskan, pembagian kuota per provinsi telah diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, pembagian kuota haji per provinsi mengacu kepada data antrean dan jumlah pendaftar.Baca juga: Wamenhaj Tantang Mubahalah ke Pihak yang Menuduhnya Korupsi Syarikah Haji"Kuota ini ditetapkan sesuai dengan amanah Undang-Undang menggunakan dasar antrean," ujar Gus Irfan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Jakarta, Rabu .Jawa Barat, kata Gus Irfan, memang selalu mendapatkan kuota haji terbanyak pada tahun-tahun sebelumnya.Namun ia menyampaikan, jumlah kuota setiap provinsi untuk tahun-tahun berikutnya sangatlah dinamis.Penetapan kuota haji per provinsi tahun ini, kata Gus Irfan, bisa saja berubah pada tahun berikutnya karena melihat data antrean dan jumlah pendaftar."Ini bukan angka yang mati, terus seperti itu, pasti tiap tahun ada perubahan," ujar Gus Irfan.Baca juga: Anggota DPR Dorong Penyembelihan Dam Haji di Indonesia, Menhaj Tunggu Fatwa MUIOleh karena itu, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar menyamaratakan masa tunggu calon jemaah haji di Indonesia."Kami harapkan dan kami pastikan bahwa nanti masa tunggu jemaah akan sama. Dari Aceh sampai Papua akan sama, 26,4 tahun semua," ujar Gus Irfan.Dalam kesempatan berbeda, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.Dahnil juga menjelaskan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan.Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara."Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," kata Dahnil.Baca juga: Menhaj: Jemaah Haji Dapat Makan 27 Kali di Madinah, 84 Kali di MekkahANDIKA WAHYU DPR RI dan pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1449 Hijriah atau 2026 masehi sebesar Rp 87.409.366 per jemaah. Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah ditetapkan Rp 54.194.366.
(prf/ega)
Ini Alasan Kuota Haji 2026 untuk Jawa Barat Turun
2026-01-10 07:25:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-10 10:09
| 2026-01-10 10:01
| 2026-01-10 09:13
| 2026-01-10 08:58
| 2026-01-10 08:39










































