Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan Syaratnya

2026-01-11 03:21:32
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan Syaratnya
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online hanya melalui ponsel, tanpa harus datang ke kantor cabang.Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP juga cukup mudah. Fitur layanan elektronik ini memudahkan pekerja yang ingin mengajukan klaim dari mana saja, selama persyaratan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, pencairan JHT dapat dilakukan dalam tiga skema, yaitu:1. Pencairan 100 persen2. Pencairan sebagian 30 persen3. Pencairan sebagian 10 persenBaca juga: Cara Cek dan Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa ResignSebelum melakukan proses pencairan, peserta perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.Syaratnya status kepesertaan sudah nonaktif, dibuktikan dengan bukti berhenti bekerja bila hendak mencairkan 100 persen.Atau telah mencapai masa kepesertaan tertentu, yakni 5 tahun untuk klaim sebagian 10 persen atau 30 persen.Semua dokumen persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang harus diunggah dalam bentuk foto atau hasil scan yang jelas.Adapun dokumen yang wajib disiapkan antara lain:1. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen2. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen3. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persenPastikan resolusi foto cukup jelas agar tidak ditolak saat verifikasi.Baca juga: Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair? Ini PenjelasannyaJika semua syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan sudah dipenuhi, pencairan JHT dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP, Anda bisa menggunakan platform Lapak Asik.Berikut ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan kanal Lapak Asik:Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah berkat layanan online melalui HP yakni melalui Lapak Asik.Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen secara lengkap, mengisi data sesuai ketentuan, dan menunggu verifikasi ketika harus datang ke kantor cabang.Baca juga: Cara Cek Saldo JHT Tanpa ke Kantor, Bisa Lewat HP via Aplikasi JMO


(prf/ega)