JAKARTA, - Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran belasan triliun untuk membenahi masalah kesejahteraan guru agama di Indonesia.Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan, anggaran besar ini bukan dianggap sebagai beban keuangan negara, melainkan investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.“Masalah yang dihadapi bersifat struktural dan menahun. Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional. Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Romo Syafii melansir Antara, Rabu .Baca juga: Haji 2025 Jadi Penutup Peran Kemenag, Ditjen PHU Rilis Buku Haji Indonesia Era Kementerian AgamaSelama bertahun-tahun guru agama menghadapi berbagai masalah serius, seperti pendidikan profesi guru, insentif guru non-ASN madrasah, impasing dan pengangkatan PPK guru non-ASN madrasah.Untuk menjawab krisis pendidikan tersebut terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026.Pertama, pendidikan profesi guru sebesar Rp225,6 miliar. Kedua, tunjangan profesi guru sebesar Rp13,52 triliun. Ketiga, insentif guru non-ASN Madrasah sebesar Rp649,5 miliar. Keempat, impasing Rp73,638 guru non-ASN setelah pengangkatan Rp31,629 PPPK guru Madrasah.“Angka-angka ini bukan beban fiskal. Melainkan investasi strategi sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan,” kata dia.Baca juga: Kemenag–Kemenkop Sepakat Bentuk Koperasi Pesantren dan MasjidRomo Syafii mengungkapkan berdasarkan data EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama tahun 2025, jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 250.151 orang.Sebanyak 151.236 orang diangkat oleh pemerintahan daerah sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama baru sekitar 7.076 orang.“Komposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi merekam rekrutmen yang tidak terkendali. Dan belum tentu menjamin kualitas,” ujarnya.Ia menambahkan bahwa ke depan diperlukan penataan kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan arah pembangunan nasional. Penataan tersebut dinilai penting untuk menjaga standar mutu pendidikan keagamaan secara berkelanjutan.“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” katanya.
(prf/ega)
Pemerintah Siapkan Belasan Triliun Untuk Selesaikan Persoalan Guru Keagamaan Tahun 2026
2026-01-12 05:06:18
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:56
| 2026-01-12 05:44
| 2026-01-12 04:34
| 2026-01-12 04:02
| 2026-01-12 03:12










































