MAKASSAR, - Seorang pejabat di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menjadi viral setelah dilaporkan oleh seorang mahasiswa ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan tindak pidana pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi.Pelapor bernama La Ode Ikra Pratama (25). Laporannya resmi dimasukkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Jumat .Dalam laporan polisi yang diterima, La Ode menyebut sejumlah warga yang sedang menghadapi perkara hukum di Kabupaten Enrekang dimintai uang dengan janji mendapatkan keringanan tuntutan atau penghentian proses hukum."Kami membawa bukti awal berupa percakapan permintaan dana dan keterangan para korban. Total permintaan dana ditaksir mendekati Rp 2 miliar. Kami minta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan," kata La Ode saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa .Baca juga: Oknum Anggota DPRD Kebumen Masih Aktif Meski Jadi Terdakwa Kasus PenipuanLa Ode menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial PI, yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang."Dia menggunakan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang untuk memperoleh keuntungan pribadi dari para Komisioner dan mantan Komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang," ujar La Ode.Menurutnya, dugaan pemerasan berlangsung selama proses penyelidikan perkara terkait pengelolaan dana ZIS BAZNAS Kabupaten Enrekang pada periode 2024–2025."Modus pemerasan yang kami dapatkan itu pertama permintaan uang secara bertahap melalui perantara, tekanan psikologis, ancaman proses hukum, dan upaya rekayasa administrasi agar aliran dana tampak resmi," ungkapnya.Para korban dugaan pemerasan disebut berasal dari jajaran pimpinan BAZNAS Enrekang, dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp 2.035.000.000."Rinciannya yakni Rp 410 juta dari Ketua BAZNAS, Rp 125 juta dari seorang komisioner, dan Rp 1,39 miliar dari mantan Plt Ketua BAZNAS," jelas La Ode.Ia menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk menghentikan praktik mafia hukum yang dianggap mencederai integritas institusi penegak hukum."Tidak boleh ada lagi pejabat hukum memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Kami harap korban lain berani bersuara," tegasnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya akan mengecek laporan yang diajukan La Ode."Saya cek dulu belum ada informasi," ujar Didik saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa .
(prf/ega)
Mahasiswa Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke Polda Sulsel atas Dugaan Pemerasan Rp 2 Miliar
2026-01-12 01:01:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:32
| 2026-01-12 07:22
| 2026-01-12 07:08










































