Prabowo Teken PP: UMP Dihitung Dewan Pengupahan Daerah, Ditetapkan Gubernur

2026-01-14 02:47:20
Prabowo Teken PP: UMP Dihitung Dewan Pengupahan Daerah, Ditetapkan Gubernur
JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan upah minimum sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa .Yassierli menyebutkan, PP itu disusun melalui kajian dan pembahasan yang panjang sebelum akhirnya dibawa ke meja presiden.“PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa malam.Menurutnya, sebelum menandatangani PP itu, Prabowo telah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama kalangan serikat buruh.Baca juga: Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 DesemberPrabowo lalu menetapkan kenaikan upah minimum dihitung dengan formula: “Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.” Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.Hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah itu lalu diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan berapa besaran kenaikan upah minimum. “Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan,” tutur Yassierli.PP itu juga mengatur, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” jelas Yassierli.Menurut Yassierli, keputusan Prabowo menandatangani PP itu merupakan bentuk komitmen pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.DOK. KEMENAKER Menaker Yassierli meluncurkan kanal ?Lapor Menaker? di Jakarta, Rabu .


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 03:01