DENPASAR, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah gudang di Kelurahan Sesetan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.Penimbunan solar ini diotaki oleh seorang pria, berinisial NN (54), selaku pemilik PT. Lianinti Abadi yang merupakan agen resmi Pertamina.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, NN dibantu oleh empat orang karyawannya untuk mengumpulkan solar dari beberapa SPBU di Denpasar dan Badung. Keempatnya adalah pria berinisial MA (48), ND (44), AG (38), dan ED (28).Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Stok dan Penyaluran BBM Subsidi di Madura Dipastikan Aman"Tersangka mengaku sekitar enam bulan melakukan tindak pidana tersebut sehingga negara mengalami potensi kerugian kurang lebih Rp 4.896.000.000," kata dia dalam konfernsi pers di lokasi tempat kejadian perkara, pada Rabu .Ia mengungkapakan, kasus ini berawal dari penagkapan ED yang mengangkut BBM jenis solar mengunakan mobil jenis Isuzu Panther yang telah dimodifikasi pada Jumat sekitar pukul 17.00 Wita.Selanjutnya, polisi bergerak ke gudang yang dijadikan tempat penimbunan dan melakukan pemeriksaan terhadap MA, ND dan AG.Baca juga: Gudang Penimbunan 42.000 Liter BBM Subsidi di Bangka Digerebek, 5 Orang DitangkapSelain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 9.900 liter solar dan sejumlah truk yang sudah dimodifikasi.Dari hasil pemeriksaan, tersangka ED, ND dan AG, mengaku membeli solar dari sejumlah SPBU dengan harga Rp 6.500 per liter mengunakan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi.Kemudian, mereka menjual solar tersebut kepada PT Lianinti Abadi seharga Rp 10.000. Lalu, PT Lianinti Abadi menjualnya lagi dengan harga Rp 13.500 kepada kapal penangkap ikan di Pelabuhan Benoa. Padahal, harga BBM industri mencapai Rp 21.000.Sedangkan, MA beperan sebagai karyawan gudang yang memiliki tanggung jawab untuk mencatat setiap bongkar muat BBM."Jadi dari hasil pemeriksaan, pendana dalam hal ini adalah saudara NN yang saat ini masih kita lakukan pemanggilan (untuk diperiksa sebagai tersangka)," kata dia.Pada kesempatan yang sama, Manager Copr Sales Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Pande Made Andi mengatakan, PT Lianinti Abadi kurang lebih lima tahun sebagai agen resmi Pertamina.Dalam periode itu, perusahaan itu tercatat konsisten membeli BBM industri ke Pertamina sebanyak 1 juta liter per bulan."Jadi dia agen resmi Pertamina Patra Niaga, yaitu agen BBM industri yang tugasnya atau perannya adalah melakukan penjualan BBM jenis industri ke konsumen industri. Mayoritas dijual ke kapal-kapal di Pelabuhan Benoa," kata dia.Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi lengkap dengan perubahannya jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(prf/ega)
Agen Resmi Pertamina di Bali Timbun BBM Subsidi, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar
2026-01-11 06:44:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:00
| 2026-01-11 21:57
| 2026-01-11 21:36
| 2026-01-11 21:11
| 2026-01-11 21:02










































