Menyoal Upaya "Menjinakkan" Komnas HAM

2026-01-12 06:35:43
Menyoal Upaya
BARU-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia menggulirkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Di atas kertas, revisi ini disebut sebagai upaya memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, sejumlah pasalnya justru menimbulkan kekhawatiran serius.Alih-alih memperkuat, rancangan ini berpotensi menjinakkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)—lembaga yang selama dua dekade terakhir menjadi benteng terakhir rakyat dari kesewenang-wenangan negara.Sejumlah pasal krusial dalam draf revisi itu—antara lain Pasal 83, 84, 100, dan 109—mengandung pola yang jelas: pergeseran kewenangan penting Komnas HAM kepada Kementerian HAM.Fungsi pendidikan, pemantauan, mediasi, hingga penerimaan pengaduan pelanggaran HAM yang semula menjadi mandat independen Komnas HAM, kini diarahkan untuk berada di bawah kendali birokrasi pemerintahan. Dengan kata lain, pemain kini hendak menjadi wasit sekaligus pengadil.Langkah ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang arah politik hukum HAM di Indonesia. Mengapa lembaga yang seharusnya mengawasi pemerintah justru hendak ditempatkan di bawah kekuasaan pemerintah itu sendiri?Bukankah prinsip independensi lembaga HAM nasional telah dijamin oleh Paris Principles, yang menegaskan bahwa lembaga HAM harus bebas dari intervensi eksekutif agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif?Baca juga: Ironi HAM di Balik Kertajati In the Middle of NowhereKekhawatiran publik bukan tanpa dasar. Dalam sejarah ketatanegaraan, pelemahan lembaga pengawas kerap menjadi tanda kemunduran demokrasi.Dari lembaga antikorupsi hingga lembaga hak asasi, pola yang sama berulang: kekuasaan mengklaim sedang melakukan “penguatan”, tapi hasil akhirnya adalah penundukan.Jika tren ini terus berlanjut, maka revisi UU HAM bisa menjadi pintu masuk bagi kembalinya pola otoritarian lama—di mana negara menentukan sendiri batas dan tafsir atas hak asasi warganya.Independensi adalah ruh lembaga pengawas negara. Tanpa independensi, tidak ada objektivitas; tanpa objektivitas, penegakan hak asasi manusia kehilangan makna.Prinsip ini ditegaskan dalam Paris Principles (1993) yang menjadi acuan global pembentukan lembaga HAM nasional.Prinsip itu menuntut agar lembaga HAM bebas dari intervensi eksekutif. Jika kewenangan Komnas HAM justru diletakkan di bawah Kementerian HAM, maka yang terjadi bukan penguatan, melainkan pelanggaran terhadap prinsip dasar tersebut.Bahaya utama dari revisi UU HAM terletak pada potensi konflik kepentingan. Pemerintah adalah duty bearer—pihak yang berkewajiban menghormati dan melindungi HAM—tetapi kerap menjadi terlapor dalam pelanggaran HAM.Ketika fungsi penyelidikan dan pengaduan berpindah ke kementerian, negara sedang menilai dirinya sendiri. Ini bukan hanya masalah teknis kelembagaan, tetapi persoalan etik dan hukum: bagaimana mungkin “pelaku” pun berperan sebagai “hakim”?


(prf/ega)