KPK dan Kuasa Hukum Paulus Tannos Bawa Puluhan Bukti Surat hingga Satu Koper ke Sidang Praperadilan

2026-01-12 03:45:53
KPK dan Kuasa Hukum Paulus Tannos Bawa Puluhan Bukti Surat hingga Satu Koper ke Sidang Praperadilan
JAKARTA, - Sidang praperadilan tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diawali dengan penyertaan puluhan dokumen dari kedua belah pihak, Rabu .Baik KPK maupun tim kuasa hukum Tannos membawa bukti surat dalam jumlah besar.Pantauan Kompas.com, bukti-bukti surat itu disimpan dalam satu koper.Tim Biro Hukum KPK, Ariansyah, mengatakan, lembaganya membawa total 63 bukti surat ke persidangan.Baca juga: Ahli Jelaskan Perbedaan DPO dan Red Notice dalam Sidang Praperadilan Paulus TannosPuluhan surat itu disimpan dalam koper berwarna biru muda.Namun, sebagian dokumen belum dapat diajukan pada hari ini karena memerlukan pembanding.“(bukti surat yang dibawa) 63. Masih belum ada pembandingnya,” kata Ariansyah, saat ditemui di PN Jaksel, Rabu.Ia mengatakan, dokumen yang disampaikan KPK ke pengadilan berbentuk salinan, sementara dokumen aslinya telah diserahkan ke lapas terkait proses eksekusi perkara sebelumnya.“Jadi, kita cuma ada copy scan dan dilegalisir sama penyidik,” ujar dia.Karena itu, pembanding akan dibawa pada sidang berikutnya, termasuk ahli dari pihak KPK.“Besok dibawa. Ahlinya masih tentatif,” kata Ariansyah.Baca juga: Paulus Tannos Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang Praperadilan di PN JakselDi sisi lain, kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, mengatakan, pihaknya membawa sekitar 50 bukti surat yang dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna abu-abu.Dokumen-dokumen itu juga terdiri atas sejumlah berkas dalam bahasa asing.“Ada yang bahasa Inggris, ada yang bahasa Portugis,” ujar Damian.Ia menuturkan, dokumen berbahasa Portugis merupakan pernyataan resmi mengenai status kewarganegaraan Paulus Tannos yang disebut telah memperoleh kewarganegaraan Guinea-Bissau.Sementara dokumen berbahasa Inggris mayoritas berisi berkas persidangan Paulus di Singapura terkait proses ekstradisi yang masih berjalan.Baca juga: Debat Sengit Kubu Paulus Tannos vs KPK di Sidang Praperadilan Sidang praperadilan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.Sidang akan kembali dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari KPK serta pemaparan ahli.


(prf/ega)