TEMANGGUNG, - PT Matratama Mitra Polyester (MMP) menghentikan sementara kegiatan produksi kayu lapis dan melamin setelah warga di sekitar pabrik menggelar demonstrasi menuntut perhatian terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik tersebut."Untuk meredam massa, saya diminta untuk tidak melakukan produksi. Tapi, untuk kegiatan perdagangan diizinkan," ujar Rendi, Direktur PT MMP, kepada Kompas.com, Selasa .Rendi memilih untuk tidak mengungkapkan nama lengkapnya.Baca juga: Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Pekerja Migran Asal Temanggung Akhirnya DitemukanDemonstrasi yang dilakukan oleh warga Dusun Pendowo, Desa Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dipicu oleh keluhan terkait bau menyengat dari produksi kayu lapis serta serbuk kayu yang beterbangan dan masuk ke rumah-rumah warga.Selain itu, warga juga mengeluhkan aktivitas PT MMP yang berlangsung hingga larut malam.Rendi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung meminta PT MMP untuk menghentikan operasional sementara.Baca juga: Seni, TKI asal Temanggung, Sempat Dikira Sudah Meninggal padahal Dieksploitasi di Malaysia"Saya menunggu keputusan dari rapat dengan Sekda (Temanggung) besok," tambahnya.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung, Dwi Sukarmei, mengonfirmasi bahwa PT MMP ditutup per hari ini karena tidak memiliki izin untuk menjalankan bisnis kayu lapis.Namun, ia tidak merinci jenis izin yang dimaksud. "Izin itu ada NIB, PBG, izin lingkungan, KKPR. Besok baru kami bicarakan," ucapnya di lokasi demonstrasi.Dwi juga membantah bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung kecolongan terkait aktivitas PT MMP yang berjalan tanpa izin. "Tidak ada istilah kecolongan," tegasnya.Warga Dusun Pendowo sebelumnya telah melayangkan laporan tertulis mengenai aktivitas PT MMP kepada DPMPTSP Kabupaten Temanggung.Baca juga: Warga Pendowo Demo PT MMP di Temanggung, Keluhkan Bau Menyengat dan Serbuk KayuPada 25 November 2025, dinas tersebut menggelar rapat yang mempertemukan kedua belah pihak di kantornya.Dalam berita acara rapat yang diterima Kompas.com, terungkap bahwa PT MMP tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen persetujuan lingkungan, serta sertifikat laik fungsi (SLF).Rendi mengakui bahwa perusahaannya beroperasi tanpa memiliki sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan. "Kalau semua mau berjalan sesuai prosedur, semua pabrik tutup," ungkapnya.
(prf/ega)
Didemo Warga, PT MMP di Temanggung Hentikan Produksi Kayu Lapis
2026-01-12 03:56:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 01:53
| 2026-01-12 01:43
| 2026-01-12 01:39










































