Dirut Inhutani V Dicky Yuana Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar Plus Rubicon

2026-01-12 04:25:55
Dirut Inhutani V Dicky Yuana Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar Plus Rubicon
JAKARTA, - Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, didakwa menerima suap senilai 199.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,55 miliar dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, untuk melancarkan proses kerja sama pengelolaan kawasan hutan.“Bahwa, penerimaan uang sebesar 10.000 dollar Singapura dari Djunaidi Nur dan penerimaan uang sebesar 189.000 dollar Singapura dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra agar terdakwa mengkondisikan atau mengatur PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada Register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Direktur Utama PT Inhutani V,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin .Baca juga: Ketika Penyuap dan Penerima Suap Inhutani V Berada di Satu Ruangan...Kesepakatan antara PT PML dengan PT Inhutani V dinilai bermasalah karena adanya rekam jejak negatif di antara keduanya.Pada periode 2009-2019, PT Inhutani V dan PT PML sudah pernah melaksanakan kerja sama.Namun, berdasarkan evaluasi, kerja sama ini tidak memberikan manfaat kepada PT Inhutani V.Dua perusahaan ini sempat bersengketa dan pada akhirnya, tahun 2023, Mahkamah Agung menyatakan PT PML wanprestasi hingga harus membayar ganti rugi senilai Rp 3,4 miliar.Baca juga: Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara Adanya putusan MA ini membuat PT PML tidak bisa mengelola lahan yang perizinannya dimiliki oleh PT Inhutani V.Agar dapat kembali menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V, Djunaidi melakukan sejumlah pendekatan kepada beberapa pihak, termasuk Dicky.Dalam prosesnya, Dicky meminta sejumlah imbalan untuk memuluskan proses kerja sama PT PML dengan PT Inhutani V.“Terdakwa menghubungi Djunaidi Nur dan meminta uang untuk kepentingan pribadi terdakwa. Terhadap permintaan tersebut, Djunaidi Nur menyanggupi karena berharap agar kerja sama dengan PT Inhutani V tetap berlangsung sesuai dengan keinginan Djunaidi Nur,” lanjut jaksa.Baca juga: Beri Dirut Inhutani V Rubicon Merah, Direktur Swasta: Biar Kelihatan di HutanPada bulan Agustus 2024, Dicky dan Djunaidi bertemu di Resto Senayan Golf Jakarta.Saat itu, Djunaidi menyampaikan kalau ia sudah membayar ganti rugi dan denda Rp 4,2 miliar atas wanprestasi, lengkap dengan bunga.Kemudian, Djunaidi memberikan sebuah amplop berisi 10.000 dolar Singapura kepada Dicky.“Lalu, terdakwa menerima uang dari Djunaidi Nur sebesar 10.000 dollar Singapura di dalam amplop putih, terdiri dari 100 lembar pecahan 100 dollar Singapura sesuai permintaan terdakwa,” imbuh jaksa.Atas pemberian pertama ini, Dicky membuat usulan perubahan rencana kerja usaha tentang perizinan pengelolaan kawasan hutan untuk mengakomodasi permintaan Djunaidi Nur.


(prf/ega)