TANGERANG, – Polisi berhasil membongkar jaringan penyelundupan internasional yang mengedarkan ribuan cartridge vape berisi cairan obat bius etomidate dengan nilai mencapai Rp 42,5 miliar.Satu warga negara asing asal Malaysia ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi pengendali pengiriman barang terlarang tersebut.Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, tersangka berinisial B, warga negara asing asal Malaysia, diduga berperan sebagai pengendali dan pemesan barang dari luar negeri.“Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengendali atau pemesan barang dari luar negeri,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu .Baca juga: Perjalanan Pencarian Gabriella: Hilang di Tangerang, Ditemukan di MentengRonald menjelaskan, B diketahui menjalin komunikasi intens dengan empat tersangka lain yang telah ditangkap lebih dulu, yakni AS, KH, CW, dan SY.Mereka bersama-sama mengatur pengiriman ribuan cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia ke Indonesia.Menurut Ronald, seluruh komunikasi antaranggota jaringan dilakukan menggunakan satu aplikasi tertentu yang arahnya dipandu oleh tersangka B."Semuanya berkomunikasi menggunakan salah satu aplikasi yang komunikasinya itu semuanya dipandu atau dituntun oleh B ini," kata dia.Baca juga: Kampung-kampung Tanpa Matahari di Bawah Rel-rel Kereta JakartaDengan pola komunikasi tersebut, keempat tersangka diketahui tidak saling mengenal dan hanya menjalankan instruksi dari B."Mereka tahunya sebagai sumber yang sama pada saat diamankan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," jelas Ronald.Polisi kini tengah berkoordinasi dengan otoritas kepolisian Malaysia untuk melacak keberadaan B.“Tentu nanti akan kami verifikasi dan kami perdalam terus,” ucapnya.Baca juga: Kepolosan Lansia Beli Uang Palsu Rp 100.000 Seharga Rp 50.000 di Kebon JerukKasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Bandara Soekarno-Hatta karena jumlah dan nilai barang bukti yang signifikan.Total 8.500 cartridge vape berisi obat bius etomidate disita polisi, dengan estimasi nilai sekitar Rp 42,5 miliar.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menyebut pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang."Ini adalah ungkapan dari para pelaku jaringan internasional jaringan Malaysia-Indonesia," kata Budi.Baca juga: Putaran Balik Dihapus, Pengendara Kerap “Tersesat” di Sekitar Bandara Soekarno-HattaAtas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Larissa Huda)
(prf/ega)
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Vape Berisi Obat Bius Senilai Rp 42,5 Miliar
2026-01-11 22:55:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:36
| 2026-01-11 22:35
| 2026-01-11 22:26
| 2026-01-11 20:40
| 2026-01-11 20:26










































