– Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat berupa saldo yang dapat dicairkan peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami PHK, atau tidak lagi bekerja.Program Jaminan Hari Tua adalah tabungan jangka panjang yang iurannya berasal dari pekerja dan pemberi kerja. Saldo JHT akan diakumulasi dan berkembang dari hasil pengelolaan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan.Peserta bisa mencairkan dana JHT secara penuh atau sebagian sesuai ketentuan yang berlaku. Namun untuk pencairan sebagian, pencairannya dibatasi yakni 10 persen dan 30 persen.Nah proses pencairan JHT kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga relatif mudah.Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan SyaratnyaBerikut adalah syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan sebagian dan seluruhnya:1. Pencairan 100 persen2. Pencairan Sebagian (10 persen atau 30 persen)Adapun dokumen yang wajib sebagai syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yakni:1. Dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen2. Dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen3. Dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persenPastikan resolusi foto cukup jelas agar tidak ditolak saat verifikasi.Baca juga: 4 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Online dan OfflineUntuk proses pencairan bisa menggunakan kanal Lapak Asik, berikut tahapannya:Proses pencairan JHT bagi peserta aktif biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu masa pensiun atau resign untuk menikmati sebagian hasil tabungan hari tua.Asalkan sudah terdaftar minimal 10 tahun, sebagian saldo JHT bisa dicairkan untuk kebutuhan penting seperti membeli rumah atau persiapan pensiun.Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Tanpa Paklaring, Butuh Dokumen Apa Saja?
(prf/ega)
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian dan 100 Persen
2026-01-12 05:50:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:18
| 2026-01-12 05:18
| 2026-01-12 04:25










































