JAKARTA, – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis .Persidangan kali ini memunculkan sejumlah perkembangan penting, mulai dari sikap tegas jaksa, permintaan Ammar untuk hadir langsung di ruang sidang, komunikasi emosional dengan keluarga, hingga kekhawatirannya kehilangan dukungan orang terdekat.Berikut rangkuman fakta persidangan:Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni.Dalam pembacaan kesimpulan, jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun sesuai aturan hukum acara pidana serta memenuhi unsur formil dan materiil.“Menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya,” ujar JPU di persidangan.Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.Baca juga: Takut Ditinggal, Ammar Zoni Minta Dokter Kamelia Tetap Setia Dampinginya di Masa Sulit“Menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Muhamad Ammar Akbar,” lanjut jaksa.Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis dengan agenda pembacaan putusan sela.Ammar kembali mengajukan permohonan untuk hadir langsung pada sidang berikutnya.“Kami bisa berada di sana secara offline,” ujar Ammar dari Lapas Nusakambangan.Namun, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menolak permintaan itu karena persidangan belum memasuki tahap pembuktian.Baca juga: Ammar Zoni Video Call dari Lapas Nusakambangan, Janji Tobat dan Minta Doa Bebas Pekan Depan“Untuk minggu depan belum diperlukan,” tegas hakim.Hakim menyebut kehadiran langsung baru diwajibkan saat pemeriksaan materi perkara.Saat ini sidang masih mengacu pada aturan persidangan elektronik.
(prf/ega)
Sidang Ammar Zoni: Eksepsi Ditolak, Curahan Hati soal Anak hingga Ketakutan Ditinggal Kekasih
2026-01-12 06:51:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:03
| 2026-01-12 06:39
| 2026-01-12 06:21
| 2026-01-12 04:23










































