JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, fakta bahwa negara menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun akibat skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja 2020. Purbaya mengaku hal ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, jadi menguat status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak, akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin . Lebih lanjut Menkeu mengatakan, dengan adanya restitusi yang jumbo menjadikan penerimaan negara dari sektor batu bara bukannya meningkat, tetapi justru tergerus. Bahkan, kata Purbaya setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal sektor ini menjadi negatif. Baca juga: Ancaman Purbaya jika Bea Cukai Gagal Berbenah: Rumahkan Pegawai hingga Pensiun Tanpa Gaji Purbaya menjelaskan untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara. Mantan Bos LPS menegaskan langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020. Menkeu juga memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu daya saing ekspor. Sebab sebelum 2020, tanpa fasilitas restitusi besar, industri batu bara tetap mampu bersaing di pasar internasional.Baca juga: Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Tunggu Ekonomi 6 PersenSebelumnya, Purbaya mengatakan akan menerapkan bea keluar terhadap komoditas batu bara pada 2026.Purbaya melihat tren penurunan Harga Batu Bara Acuan (HBA) akan terus berlanjut hingga tahun 2026, untuk menyikapi kondisi ini, pemerintah tengah menyiapkan instrumen bea keluar sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong program hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara."Saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi, bersama kementerian terkait," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin .Berdasarkan data Purbaya penurunan HBA, pada 2022 sebesar 276,6 dollar AS per ton, menjadi 201,1 dollar AS per ton pada 2023, turun menjadi 121,5 dollar AS per ton pada 2024, dan pada akhir 2025 ini diprediksi akan sebesar 111,1 dollar AS per ton.
(prf/ega)
Purbaya Sebut Skema Pajak Batu Bara Buat Negara Rugi Rp 25 T per Tahun
2026-01-12 05:23:49
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:55
| 2026-01-12 04:48
| 2026-01-12 04:32
| 2026-01-12 04:32
| 2026-01-12 04:00










































