Utang Piutang Rp 90 Juta Jadi Motif Penembakan Tukang Bakso hingga Tewas di Lhokseumawe

2026-01-11 03:49:23
Utang Piutang Rp 90 Juta Jadi Motif Penembakan Tukang Bakso hingga Tewas di Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE, – Polisi menangkap A, warga Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, yang diduga menjadi pelaku penembakan terhadap pedagang bakso Muhammad Nasir di Desa Alue Lim, Kota Lhokseumawe.Pelaku dibekuk di Kabupaten Bireuen pada Kamis dini hari. Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyebutkan, pelaku menembak korban karena masalah utang piutang.“Pelaku membunuh korban atas motif hutang piutang,” kata Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis .Baca juga: Pedagang Bakso di Lhokseumawe Tewas Ditembak Orang Tak DikenalMenurut Kapolres, pada 7 November 2025, pelaku mengirimkan uang sebesar Rp 90 juta kepada korban sebagai pinjaman dengan janji segera dikembalikan. Namun, saat korban menagih pada 9 November 2025, uang itu belum seluruhnya dikembalikan.“Korban baru bisa mengembalikan sebesar Rp 30 juta,” ujarnya.Malam itu, pelaku datang ke rumah korban dan mengajaknya duduk di warung kopi untuk membahas utang tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku lain datang dengan menggunakan mobil Ayla. Korban kemudian diajak ke dekat jembatan, berjarak sekitar sepuluh meter dari warung kopi.“Menurut pengakuan pelaku, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku lainnya. Di situ pelaku menembak dua kali,” kata Ahzan.Tembakan itu mengenai lengan dan leher korban hingga tembus ke kepala, menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.Baca juga: Satu Pelaku Penembakan Pedagang Bakso hingga Tewas di Lhokseumawe DitangkapPolisi menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api, tiga butir peluru, dan satu unit mobil.“Dalam senjata itu terdapat enam butir peluru. Dua digunakan, tiga disita polisi, dan satu peluru masih kita cari di mana,” ucap Ahzan.Kapolres menambahkan, pihaknya akan melakukan uji balistik terhadap senjata tersebut. “Kami sudah kantongi nama pemilik senjata api,” katanya.Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.“Kami terus memburu pelaku lainnya,” tegas Kapolres.Diberitakan sebelumnya, pedagang bakso Muhammad Nasir ditembak tak jauh dari rumahnya di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, pada Senin .


(prf/ega)