3 Kepala Daerah Disanksi Kemendagri, Ada yang Diberhentikan Sementara hingga Teguran Tertulis

2026-01-12 05:11:58
3 Kepala Daerah Disanksi Kemendagri, Ada yang Diberhentikan Sementara hingga Teguran Tertulis
 - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjatuhkan sanksi kepada beberapa kepala daerah sejak pelantikan gubernur, wali kota, dan bupati secara serentak pada Februari 2025.Sanksi diberikan setelah sejumlah kepala daerah kedapatan meninggalkan tugas tanpa izin serta mengeluarkan keputusan yang kontroversial.Jenis sanksi yang dijatuhkan Kemendagri tidak sampai pada pemberhentian, melainkan berupa penonaktifan sementara, teguran tertulis, dan magang.Berikut daftar kepala daerah yang dikenai sanksi oleh Kemendagri.Baca juga: Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Diganjar Sanksi Pemberhentian Sementara Selama 3 BulanBupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi melaksanakan pendalaman atau “magang” terkait tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.Sanksi tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Kantor Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta pada Selasa .“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima dikutip dari Antara, Selasa .Lucky dijatuhi sanksi magang setelah ia pergi liburan ke Jepang tanpa mengajukan izin secara resmi.Kepergian Lucky ke Negeri Sakura bertepatan dengan libur Lebaran 2025 padahal Kemendagri sudah menginstruksikan semua kepala daerah agar memastikan kelancaran arus mudik.Bima menambahkan, Lucky mengikuti berbagai kegiatan pembinaan selama magang di Kemendagri.Di antaranya, agenda di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan komponen lainnya dengan materi yang disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.Baca juga: Selama Diberhentikan 3 Bulan, Bupati Aceh Selatan Bakal Dibina di KemendagriKemendagri juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih Arlan.Teguran tertulis diberikan setelah Arlan mencopot Kepala SMP 1 Prabumulih Roni Ardiansyah karena membiarkan anaknya kehujanan.Arlan kemudian membatalkan keputusannya setelah kasus pencopotan Kepala SMP 1 Prabumulih viral di media sosial.Menurut Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra, kasus yang menjerat Arlan biasanya ditangani di tingkat gubernur.


(prf/ega)