MAKASSAR, - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menilai penegakan hukum di Polri masih copang-camping.Ia juga menyoroti dua faktor menjadi penghambat percepatan reformasi pelayanan publik dari internal institusi kepolisian. Yakni politik dan kepemimpinan.“Pertama, Polri mulai bermasalah ketika unsur politik masuk terlalu jauh ke dalam tubuh institusi. Kedua, persoalan kepemimpinan (leadership),” kata Mahfud MD di Makassar, Selasa .Menurutnya, kunci untuk memperbaiki pelayanan publik di institusi kepolisian adalah dengan menjauhkan pemimpinnya dari keterlibatan politik.Baca juga: Mahfud MD: Polisi Harus Bebas dari Intervensi Politik“Polisi adalah institusi yang sangat terkomando. Jika pimpinan di atasnya baik, maka ke bawah akan baik. Jika pimpinan tidak terkontaminasi politik, maka ke bawah pun akan bersih. Itu kuncinya, politik dan kepemimpinan,” terangnya.Selain itu, Mahfud mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait permasalahan yang menjadi sebab masyarakat tidak terlindungi. “Secara struktural dan regulatif, sebenarnya Polri sudah cukup baik. Lalu mengapa masih terjadi berbagai persoalan? Yang terlihat rusak itu antara lain praktik pemerasan, kriminalisasi, hedonisme, flexing, kolaborasi dengan kejahatan, dan sebagainya. Akibatnya, masyarakat tidak terlindungi,” terangnya.Baca juga: Mahfud MD: Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MKMenurut Mahfud, polri sudah cukup baik dalam hal melindungi, mengayomi, dan melayani. Namun, saat ini yang menjadi sorotan adalah penegakan hukum yang masih compang-camping.“Kalau melayani, melindungi, dan mengayomi, masyarakat relatif masih menilai cukup baik. Namun, penegakan hukum ini masih compang-camping, terutama ketika bersinggungan dengan dunia bisnis dan kepentingan tertentu,” ungkapnya.Ia menekankan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri ini tidak sedang melakukan reformasi kembali, melainkan melakukan percepatan reformasi pelayanan publik dari Polri itu sendiri.Oleh karenanya, pihaknya melakukan kunjungan ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan secara bertahap akan memperbaiki beberapa pelayanan publik Polri.Baca juga: Usulan Pengangkatan Kapolri Tak Lewat DPR, Ini Kata Komisi Reformasi Polri“Perlu saya luruskan, kita tidak sedang melakukan reformasi Polri, karena reformasi itu secara formal sudah selesai, yang kita lakukan sekarang adalah percepatan reformasi pelayanan publik,” tegasnya.
(prf/ega)
Mahfud MD Nilai Penegakan Hukum Polri Compang-Camping, Soroti Politik dan Kepemimpinan
2026-01-12 03:32:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:11
| 2026-01-12 03:09
| 2026-01-12 02:00










































