Ammar Zoni Kembali Minta Hadir Langsung di Sidang, Hakim Beri Peluang saat Pembuktian

2026-01-12 07:33:47
Ammar Zoni Kembali Minta Hadir Langsung di Sidang, Hakim Beri Peluang saat Pembuktian
JAKARTA, — Terdakwa dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, meminta agar dapat hadir langsung dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya.Permintaan tersebut ia sampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis .Ammar sempat bertanya kepada majelis hakim apakah ia dapat dihadirkan secara langsung pada sidang Kamis pekan depan.Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Lanjut pada 27 November"Izin Yang Mulia. Kalau seandainya apakah kami diperbolehkan untuk menghadiri pas minggu depan hasil dari keputusan Yang Mulia sampaikan minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir? Kami bisa berada di sana gitu loh, offline, secara offline," ujar Ammar.Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyampaikan permintaan Ammar telah disampaikan kepada majelis hakim. Kehadiran langsung Ammar, kata dia, akan diperlukan saat memasuki agenda pembuktian."Nanti kalau pembuktian memang, memang kalau pembuktian memang dibutuhkan keterangan saudara. Nah, saat itulah mungkin (bisa hadir langsung)," kata Hakim Elyarahma.Untuk agenda putusan sela atau putusan awal, majelis menilai kehadiran langsung Ammar belum diperlukan.Ammar kemudian menanyakan kemungkinan sidang pembuktian digelar dua pekan mendatang setelah putusan sela dibacakan. Hakim menjelaskan pembuktian baru dapat dilanjutkan jika eksepsi ditolak.Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi, Ammar Zoni Pertanyakan Lama Proses Persidangan Kasus Narkoba"Majelis belum musyawarah ya. Jadi di sini saya tidak sendiri, kami bertiga dan kami berharap musyawarah majelis putusannya bulat ya. Kami insya Allah, kami, kami selalu, kami selalu ingin memberikan yang terbaik kepada terdakwa kami, entah dalam perkara ini atau perkara-perkara yang lain," tambah Hakim Elyarahma.Ammar sebelumnya juga telah meminta hadir langsung pada persidangan untuk membacakan eksepsi pada sidang kedua, 6 November 2025, dengan alasan akses menulis eksepsi yang terbatas. Dalam sidang yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ammar Zoni."Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan atau menetapkan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar," ujar JPU.Jaksa menegaskan, surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 telah disusun sesuai aturan dan sah menjadi dasar pemeriksaan perkara. Jaksa juga menyatakan tidak menanggapi dalil tertentu dari pihak Ammar karena dinilai tidak termasuk materi eksepsi.Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis dengan agenda putusan sela, atau putusan akhir bila eksepsi dikabulkan.Baca juga: Momen Ammar Zoni Sapa Ibu dan Kekasih Usai Sidang Eksepsi Dalam sidang perdana pada 23 Oktober 2025, JPU memaparkan dugaan peran Ammar dan lima terdakwa lain—Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi—dalam peredaran sabu, ganja, dan ekstasi.


(prf/ega)