SERANG, - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman menghancurkan satu unit ponsel miliknya ketika mengetahui kantor DLH akan digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.Hal itu diungkapkan sopir pribadi Wahyunoto, Fahri Akbar, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu petang."Saya dipanggil Pak Wahyunoto Lukman, beliau agak sedikit panik kemudian minta diambilkan palu untuk menghancurkan handphonenya," kata Fahri saat menjawab pertanyaan jaksa.Fahri menjelaskan, permintaan itu terjadi saat Wahyunoto mengunjungi rumah anak buahnya, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel Zeki Yamani, usai apel pagi. Menurut Fahri, bosnya meminta palu untuk menghancurkan ponsel jenis Samsung Z Fold.Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 Miliar DilanjutkanAksi tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp 79,5 miliar."Setelah apel hari Senin, saya mengantarkan Pak Wahyunoto bertemu Pak Zeki Yamani, cuma saya enggak tahu apa yang diobrolkan," ujar Fahri.Fahri mengaku baru mengetahui adanya penggeledahan kantor DLH Tangsel oleh penyidik Kejati Banten pada Senin saat ia kembali ke kantor sekitar pukul 14.00 WIB."Saya tahu (ada penggeledahan) itu setelah pulang ke kantor sama Pak Wahyunoto jam dua siang," ucapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Ichwanuddin.Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan beberapa saksi, antara lain Kepala UPT TPA Cipeucang Desna Gera Andika, Direktur Operasional CV Bank Sampah Induk Rumpintana (BSIR) Sulaiman, Dirut CV BSIR Agus Syamsudin, serta Dirut PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti.Selain Wahyunoto dan Zeki Yamani, jaksa juga mendakwa Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa dalam perkara yang sama.
(prf/ega)
Korupsi Sampah Tangsel, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Ponsel Saat Tahu Kantornya Akan Digeledah Jaksa
2026-01-12 03:51:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:46
| 2026-01-12 02:33
| 2026-01-12 02:23
| 2026-01-12 01:54
| 2026-01-12 01:54










































