SURABAYA, - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengancam akan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir (jukir) yang melanggar batas wilayah di Jalan Basuki Rahmat.Berdasarkan video yang beredar di media sosial Instagram, seorang jukir mengenakan kaus dan berpeci berbincang dengan pria di depan minimarket.Jukir tersebut menunjukkan KTA petugas parkir resmi dari Dishub Surabaya. Namun, alamat yang tertera tidak sesuai dengan minimarket yang dijaganya.Baca juga: Palak Pengendara, 2 Jukir Liar di Restoran Mie Surabaya DitangkapMenanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, video itu diambil di sebuah minimarket yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Tegalsari.“Ada aduan yang kami terima melalui media sosial. Bahwa dalam aduan tersebut ada jukir resmi Dishub namun melanggar batas wilayahnya,” kata Trio ketika dikonfirmasi, Senin .Baca juga: Wali Kota Solo Siapkan Program Jukir Teladan, Hadiah Umrah hingga Motor untuk yang TerbaikLaporan itu, kata Trio, terkait jukir resmi yang memiliki KTA yang menarik tarif parkir di luar batas wilayah. Aksi tersebut memantik keresahan pengunjung minimarket.“Jadi wilayahnya (jukir resmi) itu ada di depan Valhalla (kelab malam), Jalan Kombes Pol M. Duryat. Itu mereka melebihi (di area minimarket, Jalan Basuki Rahmat),” jelasnya.Dengan demikian, Trio bersama anggotanya dan aparat kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud. Dia memperingatkan jukir tersebut untuk tidak mengulangi tindakannya.“Kita sudah langsung tegur keras. Satu kali lagi melakukan pelanggaran, bekerja tidak sesuai wilayahnya, kami akan langsung cabut KTA sebagai petugas parkirnya,” ucapnya.
(prf/ega)
Viral Video Jukir Resmi Langgar Batas Wilayah, Dishub Surabaya Ancam Cabut KTA
2026-01-12 04:20:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:33
| 2026-01-12 04:13
| 2026-01-12 03:46
| 2026-01-12 03:06
| 2026-01-12 02:08










































