BANDUNG BARAT, — Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menolak formula penghitungan upah minimum tahun 2026 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.Penolakan ini disebabkan karena formula tersebut dinilai disusun tanpa partisipasi bermakna dari pekerja dan berpotensi menekan kenaikan upah di bawah kebutuhan hidup layak.Sebagai bentuk penolakan, buruh yang tergabung dalam Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat berencana menggelar aksi mogok daerah selama tiga hari, dari 23 hingga 25 Desember 2025.Baca juga: SPN Jabar Nilai RPP Pengupahan Pangkas Kenaikan Upah Buruh 2026Koordinator Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat menjelaskan, rangkaian aksi akan dimulai dengan penyebaran selebaran di kawasan industri, dilanjutkan dengan mogok daerah yang akan memusatkan massa di DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat."Rencana koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat akan melaksanakan aksi mogok daerah dari hari Senin sampai Rabu. Senin aksi selebaran di kawasan industri KBB. Kemudian Selasa dan Rabu aksi mogok daerah dengan massa aksi di giring ke DPRD dan Pemkab," kata Dede saat dikonfirmasi pada 17 Desember 2025.Penolakan ini ditujukan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 16 Desember 2025.Baca juga: Disnakertrans Jabar Ungkap Alasan Pembahasan Upah Minimum Belum DimulaiDalam aturan tersebut, formula kenaikan upah ditetapkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.Menurut Dede, skema ini membuat kenaikan upah di Bandung Barat diperkirakan hanya di bawah 6 persen dibanding tahun sebelumnya, angka yang dinilai jauh dari kebutuhan riil buruh.Kalangan buruh menuntut agar kenaikan upah tahun 2026 berada di kisaran 8 hingga 10 persen.Dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat 2025 sebesar Rp 3.736.741, buruh meminta kenaikan 10 persen atau Rp 373.674 sehingga UMK 2026 menjadi Rp 4.110.415."Tuntutan kami adalah untuk menolak dan membatalkan RPP dan PP versi pemerintah. Kami meminta kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen," tegas Dede.Ia menilai, kenaikan 8 hingga 10 persen adalah angka minimal agar buruh dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat.Kenaikan harga bahan pokok, BBM, dan tarif listrik disebutkan telah menggerus daya beli pekerja."Kita minta kenaikan 10 persen, karena kebutuhan buruh juga meningkat. Lihat harga bahan pokok sekarang terus naik, kalau upah cuma segitu-segitu saja, buruh makin sengsara," tandasnya.
(prf/ega)
Buruh Bandung Barat Tolak Formula Upah Ala Prabowo, Ancam Aksi Mogok Kerja
2026-01-12 05:29:09
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:47
| 2026-01-12 04:42
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:45










































