Gaji Karyawan di Bawah UMP 2026? Perusahaan Terancam Denda hingga Rp 400 Juta

2026-02-04 15:54:57
Gaji Karyawan di Bawah UMP 2026? Perusahaan Terancam Denda hingga Rp 400 Juta
- Hingga Kamis pukul 09.00 WIB, tercatat sudah ada 36 provinsi yang mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Nilai ini naik Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.Sedangkan UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 2.317.601.Penetapan UMP 2026 ini mengikuti imbauan pemerintah yang mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan UMP tahun 2026 paling lambat Rabu .Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.Selain UMP 2026, sejumlah kota/kabupaten juga sudah menetapkan UMK 2026.Lantas, bagaimana aturan bagi perusahaan yang tidak memenuhi batas UMP yang sudah ditetapkan?Baca juga: 9 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana yang Alami Kenaikan Tertinggi?Penetapan UMP 2026 bakal menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberikan gaji kepada karyawannya.Berdasarkan aturan yang berlaku, ada konsekuensi hukum serius bagi perusahaan yang abai terhadap standar minimal pengupahan ini, dilansir dari Kompas.com, Rabu .Ketentuan larangan pembayaran upah di bawah UMP sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Pada Pasal 88E ayat (2) disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah."Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," tulis Pasal 88E ayat (2).Namun, perlu dicatat bahwa standar UMP memiliki kriteria sasaran tertentu.Berdasarkan Pasal 88E ayat (1) pada undang-undang yang sama, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, mereka berhak mendapatkan gaji di atas upah minimum berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 16:03