Pengacara Korban: Kerugian Kasus Mirae Asset Bertambah Jadi Rp 200 Miliar

2026-01-12 23:45:48
Pengacara Korban: Kerugian Kasus Mirae Asset Bertambah Jadi Rp 200 Miliar
JAKARTA, - Kasus dugaan ilegal akses akun nasabah PT Mirae Asset Sekuritas semakin meluas dengan total kerugian yang kini mencapai Rp 200 miliar.Sebelumnya, kerugian yang dilaporkan pada awal kasus diperkirakan sekitar Rp 71 miliar."Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp 200 miliar," kata pengacara para korban, Aloys Ferdinand, kepada wartawan, Selasa .Baca juga: Investasi Rp 71 Miliar Raib, Nasabah Laporkan Mirae Asset Sekuritas ke BareskrimAloys mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI telah mengundang perwakilan korban untuk bertemu dengan pihak Mirae Asset dan perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) guna membahas kasus ini lebih lanjut.Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Rabu besok , di Gedung OJK, Jakarta Pusat.Aloys menyambut baik upaya OJK yang mencoba memfasilitasi agar kasus ini bisa lebih terang benderang.Ia berharap pihak Mirae dapat menunjukkan sikap kooperatif dalam pertemuan tersebut.“Kita menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi para korban agar kasusnya terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae," ucap Aloys.Baca juga: Respons Mirae Asset Sekuritas Usai Dilaporkan Nasabah ke BareskrimLebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini telah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Rencananya, setelah reses, DPR akan mengundang pihak terkait untuk membahas lebih lanjut mengenai dampak dari kasus ini terhadap nasabah dan sektor keuangan."Kasus ini sudah mendapat atensi dari DPR RI, kita juga sudah diundang untuk rapat bersama setelah reses. Kasus ini juga sudah didalami oleh BEI dan OJK, mudah-mudahan ada titik terang segera," ujar dia.Aloys juga membantah tuduhan yang menyatakan bahwa kliennya membagikan PIN atau informasi akun mereka kepada pihak lain."Klien kami tidak pernah membagikan PIN. Mana ada sih, orang membagikan kunci untuk asetnya ke orang lain. Istri klien kami saja tidak tahu pinnya. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Mirae, kami akan laporkan dengan tuduhan kebohongan tersebut," katanya.Baca juga: Korban Dugaan Ilegal Akses Mirae Asset Bantah Adanya Kelalaian PribadiSementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyatakan bahwa mereka tengah melakukan investigasi bersama dengan OJK dan pihak-pihak terkait, termasuk Self-Regulatory Organizations (SRO) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.


(prf/ega)