Kementerian UMKM Ancam Cabut Kuato KUR Bank yang Persulit Pengusaha Mikro

2026-01-13 05:38:50
Kementerian UMKM Ancam Cabut Kuato KUR Bank yang Persulit Pengusaha Mikro
DENPASAR, - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan akan bertindak tegas kepada bank dan lembaga penyalur kredit usaha rakyat (KUR) yang mempersulit pengusaha mikro.Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza mengungkapkan, pihaknya terus memantau kepatuhan lembaga penyalur KUR agar tidak lagi meminta agunan untuk kredit di bawah Rp 100 Juta.Sebab, persoalan ini sempat menjadi sorotan dalam pertemuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan DPR beberapa waktu lalu.Baca juga: BRI Salurkan Rp 130,2 Triliun KUR, Sektor Produksi Jadi Penopang Utama"Kemarin Pak Menteri Keuangan jelas mengingatkan akan menindak (lembaga penyalur KUR) bahkan beliau dengan nada, hati-hati aja kalian, kalau kalian masih melakukan itu," katanya."Kalau tidak juga ada perubahan terhadap yang melakukan itu (persyaratan agunan), kami pun di Kementerian UMKM akan mengevaluasi apakah dia diturunkan atau dicabut kuota KUR-nya," kata dia usai mengikuti rapat koordinasi penyaluran KUR 2025 di Kantor Bank Indonesia, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis .Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI November 2025: Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 200 Juta, Cek CicilannyaHelvi mengatakan, ada beberapa alasan kenapa lembaga keuangan cendrung hati-hati memberikan kredit dengan plafon tinggi. Salah satu di antaranya, masih ada calon debitur yang mengunakan dokumen fiktif saat mengajukan kredit.Selian itu, pihak perbankan juga masih hati-hati memberikan kredit kepada pelaku UMKM yang baru merintis usahanya."Karena itu kan bank itu juga hati-hati, masa usaha baru dan ada lagi yang penyalahgunaan dokumen di bawah itu. Jadi banyak faktor. Ada juga dari banknya sendiri, terlalu kaku dan terlalu berhati-hati," kata dia.Ia meminta pihak perbankan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengakses KUR agar bisa mengembangkan usahanya."Kami minta kalau memang usahanya ada dan dia kuat, itu skala usahanya kan bisa dihitung, kemudian riwayatnya kan bisa dihitung, bisa saja diyakinkan nasabah itu, misalnya yang minta itu 50 (UMKM), ya sudah kapasitasnya baru sekitar 7-5 secara bertahap. Tapi harga matinya adalah Rp 100 juta ke bawah, itu tidak boleh dipaksakan agunan," katanya.


(prf/ega)