SRAGEN, — Seorang perempuan berinisial NSH (35), warga Perum Bina Karya, Plumbungan, Karangmalang, Sragen, telah diamankan oleh polisi dengan dugaan melakukan penipuan.Modus yang digunakan pelaku adalah menunjukkan bukti transfer fiktif untuk mengeruk kekayaan korbannya.Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa korban bernama Soriati Sitanggang mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 55 juta.Baca juga: Janji Urus Sertifikat Tanah, Staf Notaris di Kulon Progo Tipu 7 Warga hingga Rp 128 Juta Peristiwa penipuan ini bermula pada Sabtu, 29 Maret 2025, ketika terduga pelaku ingin menukarkan uang senilai Rp 55 juta di lapak jasa penukaran uang baru milik Soriati, yang terletak di pinggir Jalan Raya Sukowati, Sragen Wetan.Setelah korban dan keluarganya menyiapkan uang baru dalam berbagai pecahan, pelaku menunjukkan bukti transfer BCA dengan nominal yang sesuai, yaitu Rp 55 juta."Meyakini transfer telah dilakukan, korban menyerahkan seluruh uang baru tersebut. Namun setelah pelaku pergi, saldo di rekening korban tidak bertambah," jelas Ardi Kurniawan.Baca juga: Polisi Gadungan yang Tipu Wanita Rp 170 Juta di Tuban Akhirnya TertangkapKasatreskrim menambahkan bahwa korban sempat berupaya menghubungi pelaku, namun tidak membuahkan hasil.Pelaku memberikan berbagai alasan, mulai dari transfer antar-bank yang lama masuk hingga alasan "perjalanan mudik", sebelum akhirnya menghilang.Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Sragen pada 27 Oktober 2025.Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa bukti transfer yang ditunjukkan oleh pelaku tidak pernah tercatat dalam sistem perbankan alias fiktif.Barang bukti berupa dokumen bukti transfer palsu dan rekap transaksi rekening milik korban semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku sengaja memalsukan transaksi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.Baca juga: Karyawan Bank di Sumba Timur NTT Tipu Warga Rp 2 Miliar, Ini Modusnya"Terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkap Ardi Kurniawan.Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap penipuan, terutama menjelang libur panjang, khususnya yang berkaitan dengan jasa penukaran uang."Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa penukaran uang, untuk selalu mengecek kebenaran transfer melalui rekening atau aplikasi perbankan sebelum menyerahkan uang tunai. Modus seperti ini sering muncul menjelang hari besar keagamaan," tutupnya.
(prf/ega)
Kena Tipu Ibu-ibu yang Tunjukkan Transfer Fiktif, Jasa Penukaran Uang di Sragen Rugi Rp 55 Juta
2026-01-12 05:33:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:24
| 2026-01-12 04:49
| 2026-01-12 04:28
| 2026-01-12 04:05
| 2026-01-12 04:00










































