Sejarah Pasar Modal di Indonesia

2026-01-12 03:47:53
Sejarah Pasar Modal di Indonesia
– Tidak banyak yang tahu, bahwa pasar modal Indonesia ternyata telah hadir jauh sebelum republik ini berdiri alias sudah eksis sejak era Kolonial Belanda.Sejarah pasar modal di Indonesia sudah berlangsung lebih dari seabad yang lalu, tepatnya sejak masa kekuasaan kolonial Belanda. Inilah yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Bursa Efek Indonesia (BEI) yang kita kenal saat ini.Menurut catatan dalam laporan Embarking on A New Journey terbitan Bursa Efek Indonesia (BEI), pasar modal pertama di Indonesia resmi berdiri pada 14 Desember 1912.Saat itu, pemerintah Hindia Belanda melalui Amsterdamse Effectenbeurs (Bursa Efek Amsterdam) mendirikan cabang bursa di Batavia, kini Jakarta, dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel.Di tingkat Asia, Bursa Batavia menjadi bursa efek tertua keempat setelah Bombay, Hong Kong, dan Tokyo. Keberadaan bursa ini bertujuan memfasilitasi perdagangan efek berupa saham dan obligasi milik perusahaan-perusahaan Belanda, terutama yang bergerak di sektor perkebunan dan perdagangan di Hindia Belanda.Baca juga: Apa Emiten Tertua yang Pertama Kali Melantai di Bursa Efek Indonesia?Selain efek milik perusahaan Belanda, bursa tersebut juga memperdagangkan obligasi pemerintah daerah (provinsi dan kotapraja), serta sertifikat saham perusahaan Amerika yang diterbitkan melalui kantor administrasi di Belanda.Tingginya minat masyarakat kota kala itu terhadap aktivitas bursa mendorong pemerintah kolonial membuka cabang baru di Surabaya pada 11 Januari 1925 dan di Semarang pada 1 Agustus 1925.Namun, perkembangan pasar modal ini terganggu ketika situasi politik Eropa memanas menjelang Perang Dunia II atau kedatangan militer Jepang.Pada tahun 1939, pemerintah Hindia Belanda memutuskan untuk memusatkan perdagangan efek hanya di Batavia dan menutup bursa di Surabaya dan Semarang.Tak lama kemudian, pada 17 Mei 1940, seluruh kegiatan bursa ditutup, dan semua efek diwajibkan disimpan di bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Penutupan ini menandai berakhirnya aktivitas pasar modal di era penjajahan Belanda.Baca juga: Sejarah Uang di Nusantara: Era Majapahit, VOC, Belanda, hingga JepangSejarah pasar modal di Indonesia berlanjut setelah kemerdekaan, di mana aktivitas bursa sempat terhenti selama 12 tahun. Pemerintah baru membuka kembali bursa efek di Jakarta berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1951, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa.Namun, situasi politik yang tidak stabil membuat perdagangan di bursa berjalan lesu. Kondisi semakin memburuk pada 1958, saat pemerintah Indonesia melancarkan politik konfrontasi terhadap Belanda, yang berujung pada nasionalisasi seluruh perusahaan Belanda di Indonesia melalui Undang-Undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.Kombinasi antara ketegangan politik dan rendahnya pemahaman publik terhadap pasar modal membuat aktivitas bursa praktis berhenti selama hampir dua dekade.Kebangkitan pasar modal baru terjadi pada 10 Agustus 1977, saat pemerintah meresmikan kembali beroperasinya Bursa Efek Jakarta (BEJ) melalui Keputusan Presiden RI No. 52 Tahun 1976.Pembukaan pasar modal ini ditandai dengan pencatatan saham PT Semen Cibinong Tbk (SMCB) sebagai emiten pertama yang melantai di bursa. Langkah tersebut menjadi titik awal bagi perusahaan lain untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan.Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda


(prf/ega)