Legislasi Berdampak

2026-01-11 14:58:43
Legislasi Berdampak
REPUBLIK ini tidak kekurangan undang-undang. Yang kurang adalah undang-undang yang benar-benar menjalankan mandat konstitusi.Kita sering menyaksikan gedung parlemen menjadi arena perayaan pasal demi pasal, daftar inventaris masalah, hingga paripurna yang berujung tepuk tangan.Namun di luar ruang sidang, rakyat terus memendam pertanyaan paling mendasar: apakah undang-undang ini akan mengubah hidup kami?Dalam standar internasional, ukuran keberhasilan legislasi sudah tegas. United Nations Rule of Law Reports menyatakan bahwa negara hukum tidak ditentukan oleh banyaknya undang-undang, melainkan sejauh mana undang-undang memperbaiki kualitas hidup warga negara.OECD melalui Regulatory Impact Assessment bahkan mengingatkan bahwa legislasi yang baik harus diuji berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat, bukan hanya berdasarkan kelengkapan prosedural pembahasannya.Namun di republik ini, legislasi masih sering dinilai berdasarkan output administratif, bukan outcome sosial.Terlalu lama kita menganggap legislasi sebagai prestasi politik, bukan peradaban moral. Padahal, undang-undang seharusnya bukan hanya kumpulan norma, tetapi ekspresi perhatian negara pada manusia.Negara boleh merayakan keberhasilan menerbitkan banyak undang-undang, tetapi rakyat akan menilai dari seberapa sering negara hadir pada kehidupan paling sederhana: di meja makan keluarga, di sekolah, di rumah sakit, di kantor pelayanan, di pasar, di sawah, dan di ruang kerja para buruh.Legislasi hanya menemukan makna ketika hidup rakyat berubah menjadi lebih baik.Baca juga: Saatnya Taubat EkologisKita sering berasumsi bahwa undang-undang selalu lahir dari riset yang matang, karena disertai naskah akademik, konsultasi publik, dan perdebatan panjang.Namun, pertanyaan penting tidak pernah lenyap: apa bukti bahwa undang-undang itu benar-benar dibutuhkan? Apa bukti bahwa ia akan menyelesaikan masalah, bukan menambah tumpukan aturan yang tak terpakai?OECD Better Regulation Framework menggarisbawahi bahwa kualitas legislasi ditentukan oleh ketelitian dalam memprediksi dampak dan risiko serta mengukur manfaat publik, dengan mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan, bukan asumsi.Namun dalam praktik, data sering menjadi ornamen, bukan kompas. Kita terlalu sering menyaksikan undang-undang diproduksi terlebih dahulu, sementara proyeksi dampaknya baru disusun setelah terjadi kritik atau gugatan.Di sinilah kritik Lon Fuller menemukan relevansinya. Fuller menulis, “Law seeks to achieve order through subjecting human conduct to the governance of rules.”Hukum bertujuan mencapai ketertiban dengan menundukkan perilaku manusia pada aturan — bukan pada improvisasi politik. Ketika aturan disusun tanpa integritas pengetahuan, ketertiban yang lahir bukanlah keadilan, tetapi ketaatan yang rapuh.Ronald Dworkin mengingatkan bahwa “law’s empire is defined by the attitude of integrity, not mere compliance.”Hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai ruang kepatuhan prosedural, tetapi sebagai integritas moral antara negara dan warga negara.Ketika legislasi disusun hanya untuk memenuhi target tahunan atau mengakomodasi kepentingan sesaat, integritas itu runtuh, meski prosesnya terlihat sah.


(prf/ega)