SURABAYA, - Kasus pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian di wilayah Polda Jatim mengalami peningkatan sepanjang 2025.Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim mencatat, jumlah kasus pidana yang melibatkan anggota Polri sepanjang tahun 2025 mencapai 19 perkara.Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 17 perkara.Sementara, untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan polisi sepanjang 2025 di Polda Jatim naik signifikan dari 45 kasus tahun 2024 menjadi 135 kasus pada 2025.Baca juga: Kapolda Jatim Geram Tahu Ulah Bripka AS Bunuh Adik IparnyaSedangkan kode etik profesi, di Polda Jatim mencatat 217 kasus sepanjang 2025. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 291 kasus.Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avinto mengatakan, setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berlapis. Mulai dari pidana umum hingga kode etik disiplin kepolisian.“Anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana, sanksinya tergantung pada jenis pidana yang dilakukan,” kata Nanang, Senin .Baca juga: Armuji Puji Langkah Cepat Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek ElinaSetiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran tindak pidana dapat berimplikasi terhadap pelanggaran kode etik profesi maupun disiplin.“Namun yang pasti, pelanggaran pidana itu akan melekat dan berimplikasi pada pelanggaran kode etik maupun disiplin,” sambungnya.Pihaknya berjanji akan memproses hukum secara profesional dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.“Kami tidak akan ragu menindak tegas anggota yang melanggar. Penegakan hukum dan disiplin internal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” bebernya.Ia juga berjanji akan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan disiplin melalui Bidang Propam agar setiap anggota Polri tetap berada pada koridor hukum dan etika profesi.
(prf/ega)
Polisi Terlibat Kasus Pidana Meningkat, Kapolda Jatim: Penegakan Hukum Penting
2026-01-11 23:14:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:54
| 2026-01-11 22:47
| 2026-01-11 21:52










































